Demo Sengketa Tanah Golo Karangan Disorot di tengah Proses Persidangan
- 22 Apr 2026 12:29 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Sengketa tanah di kawasan Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan menyusul aksi demonstrasi yang berlangsung pada, 7 April 2026 lalu di tengah proses hukum yang masih berjalan di pengadilan.
Kuasa hukum ahli waris Nikolaus Naput, Roderik Imran, mempertanyakan tujuan aksi demonstrasi yang dipimpin Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (Setber PM-MB), Florianus Surion Adu. Ia menilai, aksi tersebut tidak berkaitan langsung dengan proses pembuktian yang sedang berlangsung di persidangan.
“Tujuan demo mereka tidak jelas. Kepentingannya apa? Sementara semua proses hukum sedang berjalan, dan mereka juga merupakan pihak yang mengajukan gugatan sehingga dalil mereka harus dibuktikan di pengadilan,” ujar Imran, Senin 20 April 2026.
Menurutnya, penyelesaian sengketa seharusnya difokuskan pada mekanisme hukum, di mana masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk membuktikan dalil dan bukti yang diajukan.
Ia juga menanggapi klaim yang berkembang dalam aksi tersebut terkait status tanah negara. Menurut Roderik, dalam materi gugatan yang diajukan sebelumnya tidak terdapat penyebutan terkait tanah negara maupun kepentingan pembangunan fasilitas umum.
“Dalam gugatan mereka sendiri tidak pernah disinggung soal tanah negara atau untuk kepentingan umum seperti pembangunan sekolah atau fasilitas lainnya. Yang diajukan justru klaim kepemilikan pribadi,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, selama tidak mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Setber PM-MB, Florianus Surion Adu, membantah anggapan terkait keberpihakan dalam aksi tersebut. Ia menegaskan keterlibatannya dalam perkara hanya sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang berperkara.
“Saya sejak awal hadir dalam kapasitas sebagai saksi, bukan penggugat atau tergugat,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, pada tahun 2004 dirinya pernah ditugaskan melalui surat keputusan bupati untuk terlibat dalam pendataan tanah milik pemerintah daerah, termasuk di wilayah yang kini menjadi objek sengketa.
Selain itu, Florianus mengungkapkan adanya temuan bukti baru (novum) dalam persidangan perkara nomor 32, 33, 41, dan 44 yang menurutnya menunjukkan bahwa objek sengketa telah berstatus tanah negara sejak tahun 1990.
“Atas dasar itu, seharusnya seluruh gugatan dinyatakan gugur karena tidak ada dasar kepemilikan oleh individu maupun pihak tertentu,” katanya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Fungsionaris Adat Nggorang, Yohanes Babtista Kou, menyampaikan bahwa sengketa tersebut berakar dari tanah ulayat atau tanah adat. Ia menyebut pembagian dan peruntukan tanah di wilayah tersebut telah diatur, termasuk untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Penetapan tanah negara harus melalui prosedur yang jelas. Dalam perkara 41 dan 44, kami telah menghadirkan ahli untuk menjelaskan hal itu,” ujarnya, Selasa 21 April 2026.
Ia juga menanggapi dinamika dalam aksi demonstrasi, yang menurutnya memuat pernyataan-pernyataan yang perlu disikapi secara hati-hati dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Yohanes menambahkan, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), status lahan tersebut masih dalam sengketa dan penguasaannya berada pada pihak tergugat.
“Pengosongan hanya dapat dilakukan setelah ada putusan inkracht dan melalui mekanisme eksekusi,” katanya.
Hingga saat ini, perkara sengketa tanah di Golo Karangan masih bergulir di pengadilan, dengan masing-masing pihak mempertahankan dalil dan bukti yang diajukan dalam persidangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....