Dukung Investasi, Pemprov NTT dan ATR/BPN Percepat Kebijakan Pertanahan

  • 05 Agt 2026 08:40 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dalam percepatan kebijakan pertanahan dan penataan ruang. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).

Rakor dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, Plt. Kepala Kanwil BPN NTT Agung Sucahyono, serta para bupati dan wali kota se-NTT. Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pelayanan pertanahan dan tata ruang harus mampu memberikan kepastian hukum, mendukung kemudahan investasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Salah satu langkah strategis yang didorong adalah integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Menurutnya, penyelarasan kedua basis data tersebut akan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat dan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa menaikkan tarif pajak.

Nusron juga mengungkapkan bahwa sekitar 46,86 persen bidang tanah di luar kawasan hutan di NTT masih belum terdaftar. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang untuk mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah serta mencegah sengketa di masa mendatang.

“Kita juga mendorong percepatan sertipikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sertipikasi tanah rumah ibadah secara gratis. Hingga saat ini, rumah ibadah yang telah bersertipikat di NTT baru mencapai sekitar 42 persen sehingga diperlukan dukungan pemerintah daerah agar seluruh aset keagamaan memperoleh kepastian hukum,” kata Nusron. Ia juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran sertifikat lama kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 guna mencegah tumpang tindih data maupun praktik mafia tanah.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan yang terus diberikan kepada pemerintah daerah dalam penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Tata Ruang (RTR). Menurutnya, kolaborasi tersebut turut membantu penyelarasan data lahan baku sawah, kawasan hutan, serta integrasi tata ruang dengan sistem perizinan berbasis digital sehingga mampu mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan investor.

Gubernur Melki menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT terus mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang bersama pemerintah kabupaten dan kota. Hingga kini, sebanyak 13 kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW, sedangkan sembilan kabupaten lainnya masih dalam proses revisi.

Selain itu, sebanyak 20 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mempercepat proses perizinan, serta meningkatkan daya saing investasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....