Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal Demi Ketertiban Sosial

  • 21 Apr 2026 12:07 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan komitmen menjaga ketertiban melalui pemusnahan ribuan liter minuman beralkohol ilegal di Kupang. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 21 April 2026 pagi, di Tempat Pembuangan Akhir Alak dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari Operasi Kepolisian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan yang dilaksanakan secara konsisten sejak tahun 2022 hingga awal 2026. Operasi ini digelar sebagai respons atas meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat konsumsi minuman beralkohol ilegal yang tidak terkendali.

Pelaksana Harian Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin, menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6.381 liter. Jumlah tersebut didominasi minuman tradisional jenis sopi sebanyak 6.354,5 liter yang dikemas dalam berbagai wadah berukuran besar.

Selain sopi, aparat juga memusnahkan minuman beralkohol pabrikan ilegal sebanyak 16,5 liter yang ditemukan dalam operasi penertiban tersebut. Barang bukti dikumpulkan dari berbagai wilayah di Nusa Tenggara Timur selama pelaksanaan operasi kepolisian yang intensif.

Secara sosiologis, peredaran minuman beralkohol ilegal dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya berbagai penyakit masyarakat yang meresahkan. Dampak tersebut meliputi kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, serta konflik horizontal yang mengganggu stabilitas sosial masyarakat.

Kapolda NTT melalui Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan hukum semata. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol.

Ia menyebut pemusnahan ini juga menjadi upaya konkret dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kerusakan sosial yang lebih luas. Kepolisian berharap langkah tersebut mampu menekan peredaran minuman ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konsumsi yang sehat.

Lebih lanjut, kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang tata kelola minuman beralkohol khas daerah. Regulasi tersebut bertujuan menjaga nilai budaya sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi standar kesehatan dan legalitas yang berlaku.

Polda NTT menegaskan tetap menghormati kearifan lokal, termasuk keberadaan minuman tradisional yang memiliki nilai budaya bagi masyarakat setempat. Namun, penindakan dilakukan terhadap produk ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan beredar di luar mekanisme resmi.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang aman dan ramah lingkungan dengan melibatkan perwakilan dari Balai Lingkungan Hidup setempat. Hal ini mencerminkan pendekatan humanis kepolisian yang tidak hanya tegas, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan lingkungan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat internal Polda NTT serta perwakilan instansi terkait yang mendukung pelaksanaan pemusnahan barang bukti. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan sinergi lintas sektor dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat secara berkelanjutan.

Melalui momentum ini, Polda NTT mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyakit masyarakat yang merugikan. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan sejahtera bagi seluruh warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....