Tax Amnesty Pangkas Beban Pajak Warga Ende Pasca Gempa
- 18 Sep 2026 13:49 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemprov NTT membantu mengurangi biaya yang harus dibayarkan warga Kabupaten Ende untuk menyelesaikan tunggakan pascagempa. Dalam sejumlah kasus, pembayaran yang sebelumnya mencapai Rp700 ribu hingga Rp800 ribu dapat turun menjadi sekitar Rp300 ribuan.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026 melalui program keringanan pajak kendaraan. Warga dapat memanfaatkan pembebasan denda dan pemotongan pokok tunggakan sesuai ketentuan selama masa program.
Kasubag Tata Usaha UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Vincensius Sare, mengatakan minat masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut cukup tinggi. Menurutnya, besaran pengurangan pembayaran membuat program ini lebih terjangkau bagi warga yang masih memiliki tunggakan.
“Masyarakat yang biasanya harus membayar tunggakan pajak sekitar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu, dengan adanya program ini mereka hanya perlu membayar sekitar Rp300 ribuan saja. Ini sangat membantu memangkas biaya warga pascabencana,” kata Vincensius dalam Program Florata Pagi Pro 1 RRI Ende Rabu, 16 September 2026.
Selisih pembayaran tersebut menunjukkan dampak langsung insentif terhadap biaya yang harus disiapkan pemilik kendaraan. Namun, besaran pengurangan tetap bergantung pada nilai tunggakan dan ketentuan yang berlaku dalam program keringanan pajak.
Vincensius mengatakan kemudahan pelayanan diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Kebijakan tersebut mencakup kendaraan milik pribadi maupun kendaraan operasional pemerintah.
Pemberian keringanan menjadi salah satu bentuk penyesuaian layanan pajak di tengah proses pemulihan ekonomi masyarakat setelah gempa. Warga yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode program untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan beban pembayaran lebih rendah.
Bagi masyarakat Ende, informasi mengenai besaran tunggakan dan nilai pembayaran setelah keringanan menjadi penting sebelum melakukan transaksi. Wajib pajak dapat memastikan perhitungan dan persyaratan melalui unit pelayanan pendapatan daerah.
Program keringanan tersebut masih berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Pemerintah daerah perlu terus menyebarluaskan informasi mengenai batas waktu dan mekanisme layanan agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....