Ombudsman NTT Koordinasikan Penataan Transportasi Pelabuhan Tenau dan Bolok

  • 17 Sep 2026 13:33 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Kupang- Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT gelar rapat koordinasi lintas instansi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan transportasi di Pelabuhan Tenau dan Bolok, khususnya penataan transportasi umum bagi penumpang. Rapat yang berlangsung Rabu 16 September 2026 berlangsung di Kantor Ombudsman NTT dan dihadiri Kantor Kesyahbandaran ,KSOP Kelas III Kupang, PT Pelindo Regional 3 Cabang Tenau, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang, Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda NTT.

Dikesempatan tersebut Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Kantor Ombudsman NTT, Philipus Max Jemadu, SH., MH., memaparkan berbagai keluhan pengguna jasa Pelabuhan Tenau dan Bolok. Dalam kurun waktu Agustus 2026 Ombudsman NTT menerima 29 pengaduan dengan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelayanan transportasi penumpang.

Philipus menjelaskan, keluhan tersebut antara lain berkaitan dengan pembatasan akses transportasi, terutama taksi dan ojek daring untuk menjemput penumpang di area pelabuhan. Kondisi tersebut membuat sebagian penumpang terpaksa berjalan kaki keluar dari kawasan pelabuhan untuk mendapatkan alternatif transportasi.

Selain pembatasan akses, pengguna jasa juga mengeluhkan dugaan tarif taksi konvensional yang dinilai tidak wajar untuk perjalanan dengan jarak relatif pendek. Pengguna jasa juga menyoroti belum terintegrasinya layanan transportasi antara pengelola pelabuhan dengan taksi daring maupun taksi resmi yang mudah diakses penumpang.

Keluhan lainnya berkaitan dengan perilaku petugas atau penyedia jasa yang dinilai bersikap kasar ketika penumpang menolak menggunakan jasa taksi pelabuhan. Menurut Philipus, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan hingga konflik antara pengguna jasa dan penyedia layanan transportasi.

Philipus kemukakan, berbagai persoalan tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat, mulai dari waktu yang terbuang akibat antrean masuk dan keluar kawasan pelabuhan hingga ketidakjelasan tarif angkutan. Kondisi itu juga dapat menyulitkan kelompok rentan, seperti lansia, ibu hamil, anak-anak, orang sakit, dan penyandang kebutuhan khusus yang harus berjalan kaki sambil membawa barang untuk mendapatkan kendaraan daring di luar area pelabuhan.

Rapat koordinasi menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk memperbaiki penataan layanan transportasi di Pelabuhan Tenau dan Bolok. Salah satu kesepakatan menyebutkan bahwa tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang melarang taksi daring mengantar dan menjemput penumpang di area pelayanan penumpang pelabuhan.

Dengan demikian, taksi daring tidak hanya diperbolehkan mengantar, tetapi juga dapat menjemput penumpang di area pelayanan penumpang. Jika terdapat pembatasan terhadap akses taksi daring yang mengganggu pelayanan transportasi, pengguna jasa maupun pengemudi taksi daring dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian di kawasan pelabuhan.

Ombudsman NTT juga mencatat bahwa Koperasi Karya Bahari telah dibentuk untuk mengakomodasi pelaku usaha taksi konvensional di pelabuhan. Namun, koperasi tersebut masih dalam proses memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin berusaha.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Provinsi NTT telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.11.8.4/SE.20/DISHUB.3.1/IV/2025 tentang Penerapan Sementara Tarif Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Jenis Layanan Taksi Pelabuhan pada Pelabuhan Tenau dan Bolok. Seluruh penyelenggara angkutan umum di kawasan pelabuhan diminta memedomani ketentuan tarif dalam surat edaran tersebut dan tidak menetapkan tarif secara sepihak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....