Bimtek Coretax Perkuat Kepatuhan Pajak Kopdit Pintu Air
- 20 Apr 2026 08:13 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka - KSP Kopdit Pintu Air menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan sistem Coretax Pajak bagi jajaran pengurus hingga manajemen. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat hingga Sabtu, 17-18 April 2026, dari Kantor Pusat di Rotat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Bimtek dilaksanakan secara luring dan daring untuk menjangkau seluruh kantor cabang dan cabang pembantu. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kapasitas internal dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.
Akademisi dan Praktisi Pajak, Taufik Kurahman, menegaskan pentingnya kemandirian koperasi dalam menghitung pajak. Ia mengingatkan agar pegiat koperasi tidak bergantung pada pihak luar dalam urusan perpajakan.
“Jangan tergantung pada orang luar, kita harus hitung sendiri dan bayar sendiri,” ujar Taufik di hadapan peserta. Ia menilai pemahaman pajak menjadi bagian penting dari keberlanjutan lembaga.
Menurutnya, perjuangan panjang pengurus dan manajemen dalam membesarkan Kopdit Pintu Air tidak boleh terganggu hanya karena persoalan pajak. Karena itu, ia mendorong peserta untuk tidak menganggap pajak sebagai sesuatu yang rumit.
Taufik juga menekankan bahwa pajak merupakan kewajiban yang tidak dapat dihindari. Ia meminta seluruh peserta untuk tidak bersikap apriori atau menghindar terhadap kewajiban tersebut.
Dalam pemaparannya, Taufik menjelaskan bahwa sistem Coretax memungkinkan integrasi data identitas secara menyeluruh. Bahkan, data pribadi akan langsung terdeteksi saat proses input dilakukan.
Ia mengingatkan pentingnya memahami tiga aspek utama dalam perpajakan, yakni subjek, objek, dan tarif sebelum melakukan pembayaran dan pelaporan. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa ketidakpatuhan pajak umumnya terjadi karena dua faktor, yakni penghindaran secara legal dan penggelapan.
Ketua Pengurus Kopdit Pintu Air, Yakobus Jano, menyebut kegiatan ini sebagai momentum penting bagi peningkatan pemahaman pengelola. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti Bimtek dengan serius dan menerapkannya dalam pelayanan.
Jano mengakui bahwa sejak awal berdiri, koperasi tidak membayangkan akan menjadi objek pajak. Namun, pertumbuhan pesat lembaga membuatnya kini menjadi bagian dari sistem perpajakan nasional.
“Saya kira koperasi itu lembaga yang merupakan kumpulan orang-orang kecil dalam lembaga pemberdayaan menjadi obyek kena pajak,” ujarnya. Ia berharap kegiatan ini mampu membekali pengurus dalam mengelola pajak secara tepat dan bertanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....