Pembayaran TPG Guru Sikka Dikebut meski Terkendala Jaringan
- 06 Apr 2026 16:48 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka — Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka terus mempercepat pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13. Proses ini menyasar guru umum dan guru agama di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PKO Sikka, Patrisius Pederiko, mengatakan pembayaran dilakukan secara bertahap sejak awal April 2026. Namun, pelaksanaan secara daring sempat terganggu akibat kendala jaringan
Awalnya, proses pembayaran dilakukan dari kantor Dinas PKO Sikka. Karena gangguan teknis, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Bank NTT Cabang Maumere untuk melanjutkan pembayaran.
“Proses pembayaran sementara berjalan, tapi kami mengalami gangguan jaringan, sehingga meminta bantuan Bank NTT,” ujar Patrisius, Sabtu 4 April 2026. Gangguan tersebut terjadi sejak Rabu hingga Kamis, 1–2 April 2026.
Setelah koordinasi dilakukan, pembayaran dialihkan ke Kantor Bank NTT Maumere di Jalan Eltari. Langkah ini diambil agar proses penyaluran hak guru tetap berjalan tanpa penundaan berkepanjangan.
Patrisius menegaskan, tanggung jawab moral menjadi alasan pihaknya tetap bekerja meski bertepatan dengan peringatan Jumat Agung, 3 April 2026. Dinas PKO bersama pihak bank tetap melayani proses pembayaran secara konsisten.
Hingga kini, seluruh TPG THR untuk guru agama tahun 2023, 2024, dan 2025 telah direalisasikan. Sementara itu, untuk guru umum, baru 1.261 dari total 1.947 guru yang menerima TPG Gaji 13.
“Kami lanjutkan proses pembayaran agar semua hak guru bisa segera terealisasi,” katanya. Ia memastikan komitmen dinas untuk menuntaskan seluruh pembayaran dalam waktu dekat.
Sebelumnya, keterlambatan pembayaran sempat dipertanyakan para guru di Kabupaten Sikka. Dinas PKO kemudian mengajukan pencairan dana ke BPKAD, namun ditemukan kekurangan anggaran sekitar Rp986 juta.
Kekurangan tersebut terjadi karena data guru agama yang dikirim ke Kementerian Keuangan tidak terbaca dalam sistem. Kondisi ini berdampak pada tidak terakomodasinya sebagian pembayaran.
Dalam Rapat Dengar Pendapat, DPRD Sikka merekomendasikan agar pemerintah daerah berkoordinasi kembali dengan Kementerian Keuangan. Jika kekurangan tidak ditanggung pusat, pembayaran diusulkan melalui APBD dengan persetujuan kementerian.
Berdasarkan data, pemerintah pusat telah mentransfer dana sebesar Rp15,83 miliar untuk pembayaran TPG. Dana tersebut terdiri dari Rp14,39 miliar untuk guru umum dan Rp1,44 miliar untuk guru agama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....