Warga Terdampak Gempa Flores Dapat Diskon Pajak 75 Persen

  • 18 Sep 2026 13:04 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Warga terdampak gempa Flores di tujuh kabupaten mendapat keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 75 persen. Kebijakan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari program keringanan pajak bagi masyarakat di wilayah terdampak gempa.

Kasubag Tata Usaha UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Vincensius Sare, mengatakan besaran potongan tunggakan pajak disesuaikan dengan wilayah kendaraan terdaftar. Potongan tersebut diberikan berbeda antara kendaraan yang terdaftar di wilayah terdampak gempa dan wilayah lainnya.

“Bagi masyarakat di tujuh kabupaten terdampak dari Sikka sampai Manggarai Barat, pokok tunggakan pajaknya dipotong 75 persen. Sementara untuk kabupaten/kota di luar kawasan tersebut, potongan pokok pajaknya sebesar 50 persen,” ujar Vincensius dalam Program Florata Pagi Pro 1 RRI Ende, Rabu 16 September 2026.

Tujuh kabupaten di Flores mendapat potongan pokok tunggakan pajak hingga 75 persen. Wilayah tersebut meliputi Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.

Menurut Vincensius, keringanan tersebut diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dan memenuhi ketentuan program. Dengan potongan tersebut, wajib pajak dapat melunasi tunggakan dengan nilai pokok yang lebih rendah.

Kebijakan keringanan pajak juga memberikan insentif kepada masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Pemilik kendaraan roda dua yang membayar satu bulan sebelum jatuh tempo mendapat potongan 10 persen.

Sementara pembayaran dua bulan sebelum jatuh tempo mendapat diskon 15 persen. Adapun pembayaran tiga bulan sebelum jatuh tempo memperoleh potongan hingga 20 persen.

Dengan demikian, program keringanan pajak mencakup wajib pajak yang memiliki tunggakan maupun masyarakat yang melakukan pembayaran lebih awal. Besaran potongan disesuaikan dengan wilayah kendaraan, status tunggakan, serta waktu pembayaran.

Masyarakat terdampak gempa Flores yang ingin memanfaatkan keringanan tersebut dapat memastikan status kendaraan dan besaran kewajiban pajaknya melalui unit pelayanan pendapatan daerah setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....