Pascagempa Flores, Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan 100 Persen

  • 18 Sep 2026 13:45 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur membebaskan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga 100 persen bagi masyarakat terdampak gempa di daratan Flores. Kebijakan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana dan aktivitas ekonominya terganggu.

Keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026. Program berlaku selama dua bulan, mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.Kasubag Tata Usaha UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Vincensius Sare, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons pemerintah terhadap kondisi masyarakat setelah gempa bumi melanda sejumlah wilayah di Flores.

“Pergup Nomor 54 Tahun 2026 ini memuat regulasi pembebasan denda administrasi 100 persen serta diskon pokok tunggakan pajak hingga 75 persen. Langkah ini diambil karena bencana gempa bumi sangat memukul kondisi perekonomian warga,” ujar Vincensius dalam Program Florata Pagi Pro 1 RRI Ende, Rabu , 16 September 2026.

Selain pembebasan denda administrasi, Pergub tersebut juga memberikan potongan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 75 persen bagi kendaraan yang terdaftar di tujuh kabupaten terdampak gempa, mulai dari Sikka hingga Manggarai Barat. Kebijakan keringanan juga mencakup pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemerintah Provinsi NTT turut memberikan insentif berupa potongan pajak bagi kendaraan mutasi yang masuk ke wilayah NTT.

Menurut Vincensius, program tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya dengan beban yang lebih ringan selama periode kebijakan berlangsung. Masyarakat terdampak gempa dapat memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut hingga 31 Oktober 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak dapat memperoleh informasi mengenai mekanisme dan persyaratan melalui unit pelayanan pendapatan daerah di wilayah masing-masing. Kebijakan keringanan pajak juga berpotensi membantu masyarakat menata kembali kondisi ekonomi setelah bencana.

Bagi warga yang masih memiliki tunggakan, kebijakan tersebut dapat mengurangi beban pembayaran pajak kendaraan. Keringanan ini juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....