Polres Sikka Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- 09 Mar 2026 18:51 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Kepolisian Resor Sikka memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Hitam Mapolres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Senin siang, 9 Maret 2026.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum Angga Aidry Ghifari.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Sikka IPTU Faisal S. Alang, Kasat Intelkam IPTU I Nyoman Suwasta, serta Kasihumas IPDA Leonardus Tunga bersama sejumlah pejabat internal Polres Sikka.
Dalam laporannya, Kasat Resnarkoba IPTU Faisal S. Alang menjelaskan pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan barang bukti tersebut berasal dari dua perkara narkotika yang ditangani sepanjang Oktober 2025 hingga Februari 2026.
Menurutnya, seluruh perkara yang menjadi dasar pemusnahan telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Menariknya, dari dua perkara tersebut para pelaku tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil asesmen terpadu BNN Provinsi NTT yang menyatakan para pelaku sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.
Penanganan perkara juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang membuka ruang rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Dalam sambutannya, Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu ke dalam air dan cairan pembersih, kemudian dihancurkan menggunakan blender hingga larut.
Sementara plastik klip pembungkus barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi kegiatan.
Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan para pejabat yang hadir. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....