BBM Subsidi Diperketat, Wajib Taat Pajak
- 24 Feb 2026 19:04 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Pemerintah memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Labuan Bajo sebagai implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat.
Kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan yang belum atau tidak membayar pajak kini tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi.
Kepala UPTD Dispenda Provinsi NTT, Anjas Pranda, menegaskan regulasi tersebut bukan kebijakan baru, melainkan aturan yang wajib ditindaklanjuti secara tegas demi mendorong kemandirian daerah.
“Regulasi ini sudah ada. Sekarang tidak bisa lagi kita menunggu. Daerah harus berdikari demi kesejahteraan rakyat. Pergub ini wajib ditindaklanjuti untuk menertibkan dan menyadarkan pemilik kendaraan akan kewajibannya sebagai wajib pajak,” ujarnya.
Menurut Anjas, kuota BBM bersubsidi dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar dan membayar pajak di wilayah NTT. Namun, keberadaan kendaraan pelat luar yang cukup banyak melintasi Labuan Bajo sebagai pintu masuk Provinsi NTT berpotensi menggerus kuota subsidi.
“Kabupaten Manggarai Barat adalah pintu masuk NTT dan Labuan Bajo berstatus Kota Super Premium Pariwisata. Banyak kendaraan pelat luar yang masuk dan mengonsumsi subsidi, sementara pajaknya dibayarkan di daerah lain. Ini berdampak pada kuota BBM dan infrastruktur daerah,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membantu pengendalian peredaran kendaraan tanpa dokumen sah (bodong) yang dinilai meresahkan masyarakat.
Sebagai tahap awal, UPTD Dispenda Provinsi NTT bersama Bapenda Kabupaten Manggarai Barat melakukan sosialisasi di sejumlah SPBU di wilayah Manggarai Barat, termasuk di Kota Labuan Bajo. Setelah masa sosialisasi, pemberlakuan aturan akan dilakukan secara penuh.
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan tertib dan terukur.
Anjas menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan subsidi tepat sasaran sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di daerah.
“Pemerintah hadir untuk mengatur, menertibkan, dan menyadarkan masyarakat wajib pajak. Subsidi harus dinikmati oleh mereka yang berkontribusi pada daerah,” tegasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas stok BBM bersubsidi, mengurangi potensi kelangkaan, serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....