Realisasi Pajak Kendaraan Manggarai Barat 55,79 Persen 2025

  • 22 Des 2025 21:28 WIB
  •  Ende

KBRN, Manggarai Barat: Realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah melalui UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Desember 2025 tercatat mencapai Rp16,58 miliar atau 55,79 persen dari target Rp29,73 miliar.

“Target kita di bawah Rp29 miliar. Sampai bulan lalu sudah Rp15 miliar, bulan ini bertambah sekitar Rp1 miliar. Secara persentase baru 55 persen,” kata Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Anjasmara Pranda, saat ditemui Senin (22/12/2025).

Berdasarkan data resmi per 21 Desember 2025, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) murni terealisasi sebesar Rp7,01 miliar atau 72,42 persen dari target Rp9,88 miliar. Sementara tunggakan PKB baru terealisasi Rp2,18 miliar atau 24,47 persen dari target Rp9,32 miliar. Secara keseluruhan, total realisasi PKB mencapai Rp9,19 miliar atau 49,42 persen dari target Rp19,21 miliar.

Adapun, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), realisasi BBN-KB I tercatat Rp6,95 miliar atau 37,30 persen dari target Rp18,61 miliar. Sementara realisasi BBN-KB II masih sangat rendah. Total penerimaan BBN-KB hingga Desember 2025 tercatat Rp356,31 juta atau baru 3,34 persen dari target Rp10,66 miliar.

Selain itu, pendapatan dari denda pajak kendaraan bermotor juga menunjukkan kontribusi signifikan. Realisasi pendapatan denda pajak mencapai Rp465,95 juta atau 68,53 persen dari target Rp679,89 juta, dengan kontribusi terbesar berasal dari denda BBN-KB I.

Menurut Anjasmara, salah satu tantangan utama penerimaan pajak di Manggarai Barat adalah masih banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi, termasuk kendaraan niaga dan motor rental. Kondisi ini membuat daerah tidak memperoleh manfaat pajak, meski kendaraan tersebut menggunakan infrastruktur dan bahan bakar di wilayah setempat.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti penerapan sistem pembagian hasil atau offset mulai 2025, di mana bagi hasil pajak kendaraan langsung masuk ke daerah setelah pembayaran dilakukan.

“Kalau dulu bagi hasil dibagi per tiga bulan, sekarang langsung setelah orang bayar. Ini sebenarnya sangat membantu daerah,” ujarnya.

Guna meningkatkan penerimaan pajak, UPTD Pendapatan Daerah bersama instansi terkait terus melakukan sosialisasi, pelayanan langsung ke kecamatan dan desa, serta penertiban kendaraan di titik-titik dengan potensi tinggi seperti kawasan Komodo dan Jembatan Lembo. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga dilakukan agar kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum diarahkan menggunakan pelat kuning sesuai peruntukan.

Diketahui, pada Desember 2024 lalu, realisasi total pajak di Manggarai Barat mencapai Rp24,66 miliar atau 86,95 persen dari target Rp28,37 miliar. Anjasmara menegaskan, ke depan pihaknya akan lebih agresif menjangkau objek pajak lama maupun baru, dengan dukungan pemerintah daerah, agar penerimaan pajak dapat terus meningkat dan berdampak langsung pada.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....