Komisi IV DPR RI Gelar RDPU Bersama Pelaku Wisata, Bahas Kuota Kunjungan TN Komodo

  • 06 Apr 2026 22:32 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pelaku usaha pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 6 April 2026. Pertemuan tersebut membahas penerapan kuota kunjungan ke Taman Nasional Komodo yang mulai diberlakukan pada April 2026.

Dalam forum tersebut, pelaku wisata menyampaikan berbagai keberatan terhadap kebijakan pembatasan jumlah wisatawan yang dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha mereka.

Perwakilan Asosiasi Kapal Wisata Kabupaten Manggarai Barat, Ahyar Abadi, menilai kebijakan kuota kunjungan justru berpotensi mengganggu aktivitas pariwisata di Labuan Bajo. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara target kunjungan wisatawan nasional dengan pembatasan yang diterapkan di kawasan Taman Nasional Komodo.

“Pemerintah menargetkan 16 hingga 17 juta kunjungan wisatawan per tahun secara nasional, namun untuk Labuan Bajo hanya sekitar 365 ribu kunjungan. Ini sangat jauh dari target yang dibuat pemerintah,” ujarnya saat menyampaikan pendapat.

Ahyar juga mempertanyakan dasar penetapan kuota kunjungan harian yang dibatasi sekitar 1.000 orang. Menurutnya, hingga saat ini belum ada penjelasan yang transparan terkait kajian ilmiah yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

“Kami ingin tahu dari mana angka 1.000 itu muncul. Apa kajian ilmiahnya dan bagaimana dampak lingkungannya jika kunjungan melebihi angka tersebut? Sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas,” kata Ahyar.

Selain itu, dirinya menyoroti kebijakan yang dinilai tidak adil, khususnya terkait kapal pesiar (cruise) yang membawa ratusan hingga ribuan penumpang namun tidak termasuk dalam pembatasan kuota.

“Di satu sisi pelaku wisata lokal yang berbasis di Labuan Bajo diperketat dengan kuota, sementara kapal cruise yang membawa 700 sampai 3.000 penumpang justru tidak tersentuh pembatasan. Ini menimbulkan ketimpangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahyar menegaskan, pelaku wisata pada dasarnya mendukung upaya konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo. Namun, ia menilai pendekatan yang dilakukan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) terlalu administratif dan kurang mempertimbangkan kondisi di lapangan.

“Kami tidak menolak konservasi. Tapi cara penerjemahannya yang terlalu administratif, sentralistik, dan minim empati terhadap realitas di lapangan. Kuota 1.000 orang per hari mungkin terlihat sederhana di atas kertas, tapi dampaknya besar,” katanya.

Ia mengungkapkan, penerapan kebijakan tersebut telah memicu berbagai persoalan, mulai dari keluhan wisatawan, permintaan pengembalian dana (refund) dalam jumlah besar, hingga pembatalan kunjungan ke Labuan Bajo.

“Komplain meningkat, refund besar-besaran, bahkan terjadi pembatalan kunjungan. Ini tentu berdampak pada pelaku usaha dan citra pariwisata Labuan Bajo,” ujar Ahyar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara konservasi dan keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal.

“Jangan sampai Komodo ini hanya dinikmati kita hari ini, yang kemudian di masa yang akan datang tidak bisa dinikmati lagi oleh anak cucu kita. Justru yang menikmati ya pengusaha-pengusaha dari Jakarta. Kapalnya punya orang Jakarta, hotelnya juga punya orang Jakarta,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Komisi IV DPR RI berencana mengundang Kementerian Kehutanan serta Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) untuk membahas lebih lanjut kebijakan kuota kunjungan yang menuai polemik.

RDPU ini diharapkan menjadi ruang dialog antara pemerintah dan pelaku usaha guna mencari solusi yang seimbang antara upaya konservasi dan keberlanjutan ekonomi pariwisata di Labuan Bajo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....