DPR RI: Maskapai Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab atas Keterlambatan Penerbangan

  • 20 Jul 2026 22:13 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta – DPR RI menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tetap memberikan perlindungan hukum bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. Maskapai penerbangan tidak dapat secara sepihak melepaskan diri dari tanggung jawab memberikan ganti kerugian kepada penumpang.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka saat membacakan Keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Penerbangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Martin menjelaskan Pasal 146 Undang-Undang Penerbangan mengadopsi prinsip presumption of liability, yaitu maskapai pada dasarnya dianggap bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan penerbangan. Namun, tanggung jawab tersebut disertai prinsip limitation of liability, sehingga maskapai hanya dapat dibebaskan apabila mampu membuktikan keterlambatan terjadi karena faktor di luar kendalinya.

"Dengan demikian, maskapai tidak dapat secara semena-mena menjadikan faktor di luar manajemen maskapai sebagai alasan untuk melepaskan diri dari kewajiban memberikan ganti kerugian kepada penumpang," ujar Martin.

Menurut DPR, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai menyampaikan bukti tertulis dari instansi terkait apabila keterlambatan disebabkan faktor operasional, cuaca, maupun faktor lain di luar manajemen maskapai.

Pengaturan tersebut dinilai menciptakan mekanisme pembuktian yang objektif sehingga hak-hak penumpang tetap terlindungi.

DPR juga berpandangan sistem ganti kerugian dalam Undang-Undang Penerbangan telah dirancang secara adil. Besaran kompensasi tidak hanya didasarkan pada durasi keterlambatan atau jarak penerbangan, tetapi diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana dengan mempertimbangkan berbagai faktor kerugian yang dialami penumpang.

Selain itu, besaran ganti rugi diwajibkan dievaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi dan industri penerbangan.

Martin menambahkan, Undang-Undang Penerbangan juga tidak membatasi hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum apabila mengalami kerugian akibat keterlambatan penerbangan yang disebabkan kesalahan maskapai.

"Dengan demikian, ketentuan Pasal 176 UU Penerbangan sama sekali tidak memberikan batasan bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam mengajukan gugatan ganti kerugian kepada maskapai," katanya.

Atas dasar itu, DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....