DPR Dorong Standarisasi Program Magang untuk Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja
- 20 Jul 2026 22:11 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenahi penyelenggaraan program magang agar lebih efektif dalam menyiapkan tenaga kerja yang siap memasuki dunia industri. Salah satu usulan yang disampaikan ialah pemberian sertifikat kompetensi secara otomatis bagi peserta yang telah menyelesaikan program magang.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. Rapat tersebut membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 sektor ketenagakerjaan.
Nihayatul menilai pelaksanaan program magang masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya belum adanya standar yang jelas mengenai posisi atau jenis pekerjaan yang dapat dijadikan tempat pelaksanaan magang.
"Memang selama ini kesulitannya, banyak yang tidak ada kejelasan posisi yang memang harus diberikan kepada yang magang. Sehingga akhirnya menjadikan lulus magang tidak secara otomatis mendapatkan sertifikat," ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan pelaksanaan program magang di berbagai perusahaan belum seragam. Akibatnya, peserta yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan praktik kerja belum memperoleh pengakuan formal atas kompetensi yang dimiliki.
Karena itu, Komisi IX DPR RI mendorong Kemnaker menyusun standar mengenai jabatan atau posisi yang dapat membuka program magang. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan magang sekaligus memberikan kepastian bagi peserta.
"Kalau kita ada posisi yang jelas, bahwa yang boleh menawarkan magang adalah di posisi-posisi tertentu, sehingga lulus magang bisa mendapatkan sertifikat," jelas politisi Fraksi PKB itu.
Nihayatul menegaskan program magang tidak hanya bertujuan memberikan pengalaman kerja, tetapi juga menghasilkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang diakui secara resmi. Menurutnya, sertifikat kompetensi menjadi bukti bahwa peserta telah memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
"Kita harapannya mereka bukan hanya punya skill, tapi juga mendapat pengakuan. Keluar magang bisa langsung mendapatkan sertifikat dan bisa diterima di lapangan pekerjaan," katanya.
Ia menambahkan, penerbitan sertifikat kompetensi secara otomatis setelah peserta menyelesaikan program magang merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperluas peluang kerja bagi lulusan magang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....