Polisi Naikkan Kasus Sengketa Tanah Lengkong Warang ke Penyidikan
- 18 Sep 2026 09:57 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Polres Manggarai Barat meningkatkan status dua laporan polisi terkait dugaan pengrusakan dan pemalsuan dokumen dalam sengketa tanah adat di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut diputuskan melalui gelar perkara yang berlangsung di Mapolres Manggarai Barat, Rabu 16 September 2026.
Dua laporan tersebut masing-masing bernomor LP/B/118/VII/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT dan LP/B/119/VII/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT. Keduanya dilaporkan warga Masyarakat Adat Mbehal pada 29 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup, termasuk keterangan saksi dan barang bukti.
“Peningkatan status perkara ini didasarkan pada pemenuhan bukti awal yang cukup, yaitu sedikitnya dua alat bukti sah, baik berupa keterangan puluhan saksi maupun penyitaan barang bukti,” kata AKP Lufthi, Kamis 17 September 2026.
Untuk laporan pertama yang diajukan Karolus Ngotom, penyidik telah memeriksa 27 saksi. Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan dan disangkakan dengan Pasal 521 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Sementara laporan kedua yang diajukan Fabianus Arung berkaitan dengan dugaan pengrusakan dan pemalsuan dokumen. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan satu unit kendaraan roda empat.
“Gelar perkara adalah mekanisme kontrol agar setiap proses hukum berjalan objektif, terukur, dan profesional. Ini wujud komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum yang transparan kepada publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Lufthi mengatakan penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Penyidik juga akan kembali memeriksa para saksi dalam tahap penyidikan serta memproses penyitaan barang bukti sesuai prosedur hukum.
Terkait penetapan tersangka, AKP Lufthi mengatakan hal tersebut akan dilakukan setelah seluruh pemeriksaan saksi dan proses penyitaan barang bukti selesai. Penetapan tersangka akan melalui gelar perkara khusus.
Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa tanah adat tersebut untuk menahan diri dan menjaga situasi keamanan.
“Kami mengimbau dengan sangat agar seluruh tokoh masyarakat, baik dari pihak Masyarakat Adat Mbehal maupun Masyarakat Adat Rareng, senantiasa menjaga kekondusifan daerah. Jangan ada aksi main hakim sendiri atau tindakan balasan,” kata AKBP Christian.
Polres Manggarai Barat juga menempatkan personel gabungan dari Sat Intelkam dan Bhabinkamtibmas, di sekitar lokasi sengketa untuk mencegah terjadinya konflik susulan.
Selain itu, AKBP Christian menegaskan proses hukum terhadap dua laporan tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polres Manggarai Barat berkomitmen penuh menangani perkara ini secara adil, objektif, dan berintegritas. Mari kita hormati bersama proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....