Ditpolairud Polda NTT Dalami Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Labuan Bajo
- 25 Mei 2026 14:04 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang melibatkan kapal phinisi KM Pasole GT 39 di wilayah perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapal tersebut diamankan personel Marnit Labuan Bajo saat patroli rutin pada Kamis 21 Mei 2026, sekitar pukul 14.23 WITA. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah jerigen berisi BBM yang diduga berasal dari solar subsidi.
Direktur Polairud Polda NTT, Irwan Deffi Nasution mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut guna mencegah praktik penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda NTT dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan nahkoda kapal berinisial S (31), warga Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal phinisi KM Pasole GT 39, dokumen kapal, serta sembilan jerigen BBM berkapasitas sekitar 30 liter per jerigen.
Adapun dari total barang bukti tersebut, tiga jerigen diketahui berisi sekitar 100 liter solar subsidi, sedangkan enam jerigen lainnya berisi BBM jenis Pertamina Dex sekitar 200 liter. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul seluruh BBM tersebut, termasuk kemungkinan adanya campuran BBM industri dan subsidi.
“Tim masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber BBM yang digunakan kapal tersebut. Kami akan mendalami apakah seluruhnya berasal dari subsidi atau terdapat BBM industri,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, nahkoda kapal mengaku memperoleh solar dari pengecer di kawasan Kampung Air, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan harga sekitar Rp250 ribu per jerigen.
Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT. Polisi juga telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2026/DITPOLAIRUD/POLDA NTT tertanggal 22 Mei 2026.
Sebagai bagian dari proses hukum, pada Sabtu 23 Mei 2026, personel Marnit Labuan Bajo bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT melakukan pemasangan garis polisi terhadap KM Pasole GT 39 yang kini sandar di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Selain kapal phinisi, police line juga dipasang pada tiga jerigen berisi solar subsidi dan satu unit sekoci milik kapal tersebut. Seluruh barang bukti kini berada dalam pengawasan personel piket Ditpolairud Polda NTT selama 1x24 jam.
Lebih lanjut, Irwan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan NTT guna mencegah praktik ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi.
“Pengawasan terhadap distribusi BBM akan terus kami tingkatkan, khususnya di jalur laut dan wilayah pesisir yang rawan terjadi penyalahgunaan,” ucapnya.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan penyesuaian pidana terbaru.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....