Polres Manggarai Naikkan Kasus Pencabulan Anak di Sano Nggoang ke Penyidikan
- 05 Jun 2026 19:59 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menaikkan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Sano Nggoang ke tahap penyidikan. Polisi juga telah memeriksa tersangka berinisial SS (87) di kediamannya pada Selasa 2 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat 5 Juni 2026 mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan metode jemput bola karena kondisi kesehatan tersangka yang sudah lanjut usia dan sedang menjalani pengobatan.
“Pemeriksaan dilakukan di kediaman tersangka dengan mempertimbangkan kondisi fisiknya yang sudah renta dan tengah mengalami gangguan kesehatan,” kata AKP Lufthi.
Pemeriksaan berlangsung di rumah tersangka di Wae Nahi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. Selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum dan anggota keluarga yang membantu menerjemahkan bahasa daerah.
Menurutnya, meski tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak hasil gelar perkara pada 25 Mei 2026, penyidik tidak melakukan penahanan fisik. Keputusan itu diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.
“Tersangka saat ini menjalani pengobatan jalan secara rutin dan pihak keluarga telah memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan akan kooperatif selama proses penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
AKP Lufthi juga menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.
Adapun saat ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami fokus menuntaskan proses hukum dan memastikan hak-hak korban terpenuhi. Berkas perkara segera kami limpahkan kepada jaksa penuntut umum,” katanya.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada 17 Februari 2026 di salah satu desa di Kecamatan Sano Nggoang. Dugaan tindak pidana terungkap setelah orang tua korban mencurigai kondisi anaknya sepulang dari rumah terduga pelaku. Setelah mendapat keterangan dari korban, keluarga membawa anak untuk menjalani pemeriksaan medis dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum hingga proses peradilan selesai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....