Polisi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Anak di Labuan Bajo
- 15 Jul 2026 09:04 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bergerak cepat meringkus tiga pria terduga pelaku persetubuhan dan penyekapan terhadap anak di bawah umur. Ketiga pelaku ditangkap secara maraton oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo pada Senin 13 Juli 2026 malam, hanya beberapa jam setelah keluarga korban melayangkan laporan resmi.
Korban merupakan seorang pelajar berusia 13 tahun, yang berasal dari Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelum mengalami kekerasan tersebut, korban diduga dicekoki minuman keras tradisional jenis sopi oleh para pelaku. Tidak hanya itu, korban juga sempat disekap selama dua malam di lokasi kejadian.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menegaskan bahwa pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak.
"Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual anak. Begitu menerima laporan polisi nomor LP/B/108/VII/2026/SPKT/Polres Mabar, saya langsung instruksikan Satreskrim memburu para pelaku. Penegakan hukum harus tegas, cepat, dan tuntas," ujar AKBP Christian, Selasa 14 Juli 2026 malam.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan kronologi peristiwa pilu tersebut bermula pada Jumat 10 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Korban awalnya diajak oleh rekannya berinisial S dengan alasan membeli paket data internet.
Namun, korban justru dibawa ke sebuah ruko kosong di depan Puskesmas Batu Cermin, Labuan Bajo, di mana para pelaku sudah menunggu. Di lokasi tersebut, korban dipaksa menenggak miras jenis sopi hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tidak berdaya, para pelaku kemudian memerkosa korban secara bergiliran.
"Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke sebuah vila di daerah Mburak, Desa Macang Tanggar, dan disekap selama dua malam. Di tempat tersebut, korban kembali dipaksa melayani nafsu para pelaku," ungkap AKP Lufthi.
Aksi bejat ini berlanjut hingga Senin 13 Juli 2026, di mana korban dibawa kembali ke ruko kosong semula dan kembali dicekoki miras sebelum disetubuhi secara bergiliran untuk kesekian kalinya.
Mendapat laporan dari pihak keluarga pada Senin 13 Juli 2026, Tim URC Resmob Komodo langsung melakukan pengejaran maraton di malam yang sama. Pada pukul 19.30 WITA, polisi meringkus dua pelaku utama, yakni R (18) dan A (31), di kediaman R di Dusun Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Dua jam berselang, tepatnya pukul 21.30 WITA, setelah melakukan pengembangan interogasi, polisi menangkap pelaku ketiga berinisial NA (17) saat berada di sebuah warung di Jalan Trans Flores (kompleks SDN Labuan Bajo 2).
"Ketiga terduga pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata AKP Lufthi.
Mengingat korban dan salah satu pelaku (NA) masih berstatus di bawah umur, proses penyidikan kini ditangani secara khusus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat demi menjaga hak-hak anak sesuai undang-undang yang berlaku.
"Saat ini, ketiga terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Unit PPA. Kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melakukan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban," ungkap AKP Lufthi.
Selain fokus pada penegakan hukum, pihak kepolisian juga memberikan perhatian pada pemulihan psikologis korban melalui program trauma healing dengan melibatkan pihak terkait. Polisi juga menegaskan akan mendalami lebih lanjut peran S, rekan korban yang diduga menjebak korban hingga terjadinya peristiwa pemerkosaan berantai tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....