Satreskrim Polres Mabar Gagalkan Penyelundupan 525 Liter Solar Subsidi di Boleng

  • 15 Mei 2026 18:16 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat berhasil menggagalkan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat pagi, 15 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Manggarai Barat mengamankan sebanyak 525 liter solar subsidi yang diangkut secara ilegal menggunakan satu unit mobil pick-up.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM subsidi dari arah Ruteng menuju Kampung Terang.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyampaikan bahwa petugas langsung bergerak melakukan penghadangan setelah memperoleh informasi akurat dari masyarakat.

“Kami menerima informasi terkait adanya kendaraan yang mengangkut solar subsidi dari arah Ruteng. Anggota segera melakukan penghadangan di jalur yang akan dilalui,” ujarnya, Jumat sore.

Adapun saat pemeriksaan, petugas menemukan 15 jerigen berukuran 35 liter yang seluruhnya berisi solar subsidi dengan total volume sekitar 525 liter. Muatan tersebut ditutupi terpal merah untuk mengelabui petugas.

Pengemudi berinisial YED (29) bersama seorang remaja berinisial AJ (17) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun izin pengangkutan niaga BBM subsidi.

Dari hasil pemeriksaan awal, solar subsidi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Y di Kelurahan Baumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Para pelaku mengaku membeli solar seharga Rp300 ribu per jerigen dan berencana menjualnya kembali di Kampung Terang dengan harga Rp330 ribu per jerigen untuk memperoleh keuntungan.

Lebih lanjut, Polisi juga mengungkap bahwa praktik ilegal tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sejak April 2026.

“Kedua terduga pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan pengangkutan dan penjualan solar subsidi,” kata AKP Lufthi.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa mobil pick-up, 15 jerigen solar subsidi, dan terpal merah telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat.

Kasus tersebut selanjutnya akan didalami melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta ahli dari BPH Migas.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan masyarakat.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....