Lanal Labuan Bajo Selamatkan Ribuan Burung Endemik Flores dari Penyelundupan

  • 08 Mei 2026 17:18 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Tim khusus Pangkalan TNI AL (Lanal) Labuan Bajo bersama Polres Manggarai Barat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Labuan Bajo, dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung ilegal di Pelabuhan Pelindo Multipurpose Kelas III Labuan Bajo, Jumat 8 Mei 2026.

Komandan Lanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Aan Harminanto menegaskan bahwa Koarmada VII berkomitmen penuh memperkuat sinergi lintas instansi dalam menutup jalur perdagangan satwa liar ilegal di wilayah perairan timur Indonesia.

“Kodaeral VII berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergi antar instansi guna menutup celah jalur penyelundupan ilegal di wilayah kerja kami. Perlindungan terhadap kekayaan hayati adalah prioritas nasional dan kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal wildlife trade yang merusak ekosistem endemik,” ujarnya.

Sementara itu, Palaksa Lanal Labuan Bajo Mayor Laut (P) Tri Yudha yang mewakili Komandan Lanal Labuan Bajo dalam konferensi pers menyampaikan , dalam operasi pemeriksaan rutin, petugas berhasil mengamankan sekitar 1.000 ekor burung Pleci, 54 ekor burung Decu Belang, serta 34 ekor burung Kancilan Flores yang dikemas dalam puluhan kotak tanpa ventilasi memadai.

Seluruh satwa tersebut ditemukan tanpa dokumen resmi dan diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur Satuan Pelayanan Labuan Bajo untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut,” ujar Tri Yudha.

Di kesempatan yang sama, Kepala Resor BKSDA Labuan Bajo, Sahudi, menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menekankan bahwa pengangkutan tumbuhan dan satwa liar wajib dilengkapi dokumen sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengangkutan TSL harus dilengkapi dokumen resmi. Jika tidak, maka berpotensi melanggar hukum,” katanya.

Sahudi juga menambahkan bahwa burung Kancilan Flores merupakan salah satu satwa endemik yang hanya hidup di sejumlah wilayah Flores seperti Mbeliling, Ruteng, Egon, dan Ende, sehingga upaya penyelamatan ini sangat penting guna menjaga keseimbangan ekosistem lokal.

Berdasarkan pengungkapan kasus serupa pada tahun 2025, burung hasil sitaan diduga memiliki nilai jual cukup tinggi di pasar luar daerah, khususnya Jawa. Burung berukuran kecil seperti Pleci diperkirakan dijual mulai Rp50 ribu per ekor, sementara jenis burung yang lebih langka dapat mencapai ratusan ribu rupiah per ekor.

Saat ini, BKSDA bersama instansi terkait masih mendalami identitas pelaku dan jaringan perdagangan satwa liar tersebut. Selain itu, proses pelepasliaran satwa sitaan juga akan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan, administrasi, serta identifikasi habitat yang sesuai.

Kasus ini menjadi bukti nyata pengawasan ketat aparat terhadap perdagangan ilegal satwa liar, sekaligus bentuk perlindungan terhadap kekayaan hayati nasional dari ancaman eksploitasi dan kepunahan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....