APPA NTT Desak Polisi Terapkan UU TPPO Kasus Pub Eltras

  • 16 Feb 2026 18:12 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta — Kepolisian diminta menerapkan undang-undang yang tepat dalam penanganan dugaan kuat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap sejumlah perempuan asal Jawa Barat yang bekerja di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, NTT. Desakan tersebut disampaikan Ketua Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak NTT (APPA NTT), Asti Lakalena, melalui siaran pers yang diterima RRI, Senin , 16 Februari 2026.

Asti menjelaskan, kasus tersebut melibatkan 13 korban yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat, yakni Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta. Beberapa di antaranya masih berusia anak, bahkan ada yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun.

Menurut keterangan para korban, mereka mengalami kekerasan fisik dan psikis, serta eksploitasi seksual dan ekonomi selama bekerja di Pub Eltras, Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur. Para korban juga mengaku tidak memperoleh upah sebagaimana dijanjikan.

“Mereka dijanjikan gaji Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan, mess gratis, pakaian dan fasilitas kecantikan. Namun kenyataannya, mereka mengalami penipuan, kekerasan, serta dipaksa tetap bekerja meski dalam kondisi sakit,” ujar Asti.

Selain itu, korban mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi, seperti dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dilecehkan secara seksual, hingga dicekik. Mereka juga diwajibkan membayar sewa mess Rp300 ribu per bulan dan hanya diberi makan satu kali sehari.

Korban disebut tidak diperbolehkan keluar dari area pub. Untuk membeli makanan atau air mineral, mereka harus membayar Rp50 ribu kepada karyawan pub. Biaya lain juga dibebankan, seperti Rp200 ribu untuk izin keluar (pesiar) dan Rp170 ribu untuk perayaan ulang tahun rekan kerja.

Berdasarkan temuan di lapangan, pengelola pub juga menerapkan sistem denda yang dinilai memberatkan. Korban yang menolak melayani tamu dikenai denda Rp2,5 juta. Denda serupa berlaku untuk adu mulut, sementara perkelahian atau perusakan fasilitas dikenai Rp5 juta. Adapun denda masuk kamar rekan kerja sebesar Rp100 ribu.

Asti juga menyebut dua orang yang diduga bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen korban, termasuk terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

Menurut APPA NTT, perkara tersebut saat ini tengah diproses di Kepolisian Resor Sikka. Namun, pihaknya menyoroti penggunaan pasal yang dinilai belum tepat karena penyidik disebut hanya menerapkan ketentuan dalam KUHP.

APPA NTT mendesak agar aparat penegak hukum mengutamakan penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, karena terdapat korban anak, penanganan perkara dinilai juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Dalam prinsip hukum, penggunaan undang-undang yang bersifat khusus harus diutamakan sebelum menggunakan ketentuan yang lebih umum,” ucap Asti dengan tegas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....