Petugas Buru Pelaku Rokok Diduga Pita Cukai Palsu
- 04 Jun 2025 21:06 WIB
- Ende
KBRN, Manggarai Barat: Terkait penemuan 80.000 batang rokok ilegal dengan pita cukai yang diduga palsu pada, (27/5/2025) lalu. Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sedang mendalami penemuan rokok ilegal tersebut, dengan melakukan uji laboratorium guna memastikan keaslian pita cukai serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
“Dugaan sementara memang pita cukainya palsu. Kami harus pastikan itu palsu, untuk membuktikan palsu harus kami kirim, kami lab dulu," kata Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono, kepada media, Rabu (4/6/2025).
Dia juga menyampaikan, pendalaman kasus sempat terkendala putusnya mata rantai informasi antara pengangkut barang dan penanggung jawab sebenarnya saat serah terima barang bukti dari Lanal Labuan Bajo, namun upaya pendalaman masih terus berlangsung.
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam kasus pidana ini adalah ultimum remedium, yang penyelesaian melalui denda. Adapun dua jenis pelanggaran utama, pertama, rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, yang masuk ranah pidana.
“Kalau itu sudah bisa dipastikan, ada unsurnya sudah terpenuhi, jelas palsu, penanggung jawabnya ada, subjeknya ada, kita bisa proses lebih lanjut untuk penyidikannya," kata Joko.
Sedangkan untuk jenis pelanggaran kedua yakni kekurangan pembayaran cukai. Misalkan, jika isi 20 batang namun cukai dibayar hanya untuk 12 batang saja.
"Kalau itu, prosesnya kita kembalikan ke pabrik. Nanti kantor Bea Cukai yang mengawasi pabrik itu yang akan memungut dan dendanya," ucapnya.
Pihaknya juga mengakui, bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kendala yang sering dialami dalam upaya memberantas rokok ilegal, apalagi untuk wilayah kerja di 8 Kabupaten di Pulau Flores.
“10 personel untuk mengawasi dari Manggarai Barat hingga Lembata, strategi yang ditempuh dengan libatkan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas),” ujarnya.
Diketahui sejak Januari-Mei 2025, Bea Cukai Labuan Bajo telah lakukan 41 penindakan dengan total sitaan sekitar 700.000 batang rokok ilegal. Adapun denda yang terkumpul melalui mekanisme ultimum remedium mencapai sekitar Rp110 juta. Pihaknya juga mengajak peran serta masyarakat dan wartawan, untuk bersama memberantas rokok ilegal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....