Berkas P-21, Tersangka Pencabulan Anak di Lembor Dilimpahkan ke Kejari Mabar
- 09 Jul 2026 21:40 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Penyidik Polsek Lembor melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu 8 Juli 2026. Dengan pelimpahan itu, kewenangan penahanan terhadap tersangka berinisial NB (53) beralih dari penyidik Polsek Lembor kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen H. Bagus, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan dari kejaksaan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Setelah kami menerima surat resmi dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P-21, hari ini tersangka NB beserta seluruh barang bukti langsung kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut di tingkat penuntutan,” kata Ipda Vinsen saat dikonfirmasi, Kamis 9 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak.
Menurutnya, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun sesuai ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
“Penerapan hukum pidana baru ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan keadilan bagi korban anak. Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai dengan regulasi pidana nasional yang terbaru,” ujarnya.
selain itu, dirinya menambahkan, tersangka sebelumnya telah ditahan sejak April 2026 di Rumah Tahanan Negara Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pencabulan terhadap korban berinisial M (10) yang terjadi pada Selasa 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Peristiwa itu terungkap dua hari kemudian setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang temannya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada orang tua saksi, selanjutnya disampaikan kepada keluarga korban hingga akhirnya ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lembor.
Laporan polisi diterima pada Kamis 23 April 2026 sekitar pukul 22.05 WITA dengan Nomor: LP/B/22/IV/2026/SPKT/Polsek Lembor.
“Kasus ini baru terungkap setelah korban bercerita kepada rekannya, yang kemudian berantai sampai ke telinga orang tua saksi, kakek korban, hingga akhirnya ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” kata Ipda Vinsen.
Usai menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap korban, visum et repertum, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan delapan saksi termasuk ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian serta 23 bungkus mi instan yang diduga digunakan tersangka untuk membujuk korban.
“Kami mengamankan pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku saat kejadian, serta menyita 23 bungkus mi instan sisa di kontrakan pelaku yang diduga digunakan sebagai alat bujuk rayu terhadap korban,” ucap Ipda Vinsen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....