Disdukcapil Padang Percepat Penerbitan KIA lewat Layanan Jemput Bola

  • 17 Jul 2026 05:04 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang- Pemerintah Kota (Pemko) Padang mempercepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui layanan jemput bola ke sekolah-sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh anak usia 0 hingga sebelum 17 tahun memiliki identitas resmi sebagai bentuk perlindungan hak sipil sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang dalam memperluas akses layanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan menjangkau masyarakat secara langsung. Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan capaian kepemilikan KIA di Kota Padang telah melampaui target nasional.

"Dari sekitar 266 ribu anak yang wajib memiliki KIA, saat ini cakupan kepemilikan telah mencapai sekitar 70 persen. Angka tersebut sudah melampaui target nasional sebesar 60 persen. Untuk sisa 30 persen, kami akan memperkuat sosialisasi dan melakukan percepatan layanan," ujarnya di Kantor Disdukcapil Kota Padang, Kamis, 16 Juli 2026.

Untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA, Disdukcapil menggandeng Dinas Pendidikan Kota Padang menghadirkan layanan jemput bola langsung ke sekolah. Melalui program tersebut, petugas Disdukcapil akan melakukan perekaman foto peserta didik di lokasi sehingga siswa tidak perlu lagi menyiapkan pasfoto saat mengurus KIA. Menurut Ances, inovasi tersebut sejalan dengan program unggulan Pemerintah Kota Padang Padang Melayani, yang menekankan pelayanan publik lebih dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengajak para orang tua segera mengurus KIA bagi anak-anak mereka karena prosesnya sederhana dan tidak dipungut biaya. Ia menjelaskan, untuk anak usia 0–5 tahun, persyaratan yang dibutuhkan berupa fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), serta KTP elektronik kedua orang tua atau wali.

Sedangkan bagi anak usia 5 tahun hingga sebelum 17 tahun. Persyaratannya sama dengan tambahan pasfoto ukuran 2x3 sebanyak dua lembar apabila tidak mengikuti layanan jemput bola di sekolah.

"Kami mengimbau masyarakat segera memanfaatkan layanan ini karena proses pengurusan KIA cepat, mudah, dan persyaratannya sederhana," kata Syafrida. Kartu Identitas Anak merupakan dokumen kependudukan yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....