Penyusunan RISPKP 2026-2036, Langkah Awal Disdamkar Paser Proteksi Kebakaran
- 14 Jul 2026 12:00 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser – Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Paser menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) Kabupaten Paser Tahun 2026–2036.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rimbawan, Kecamatan Tana Grogot, Kabupaten Paser, Selasa 14 Juli 2026. FGD ini bertujuan menghimpun masukan, data, serta membangun komitmen bersama dalam mendukung implementasi RISPKP sebagai pedoman sistem penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di Kabupaten Paser.
Bupati Paser Fahmi Fadli melalui Kepala Disdamkar Paser, Muhammad Lukman Darma, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Paser berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan yang profesional, responsif, serta berbasis mitigasi risiko.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) pada bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.
"Penyusunan RISPKP Kabupaten Paser Tahun 2026–2036 merupakan langkah yang tepat dan strategis sebagai pedoman pembangunan sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan dalam jangka panjang," ujar Lukman Darma saat menyampaikan sambutan Bupati Paser.
Menurutnya, dokumen RISPKP bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi instrumen penting dalam membangun sistem penanggulangan kebakaran yang terarah. Dokumen tersebut mencakup lima unsur utama, yaitu pemetaan tingkat risiko kebakaran di wilayah Kabupaten Paser, penentuan kebutuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta penyelamatan.

Selain itu, RISPKP juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, aparatur, dan masyarakat; penguatan koordinasi antarinstansi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran; serta mendorong pembangunan wilayah yang aman, tangguh, dan berkelanjutan.
"Kami berharap seluruh pihak dapat memberikan masukan, data, dan pemikiran konstruktif agar dokumen RISPKP yang disusun benar-benar menggambarkan kondisi nyata Kabupaten Paser serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam 10 tahun ke depan," kata Lukman.
Ia menambahkan, penyusunan RISPKP juga menjadi bagian dari upaya mencegah terulangnya kejadian kebakaran besar seperti yang pernah terjadi di Desa Muara Adang dan sejumlah lokasi lainnya yang menimbulkan kerugian serta korban jiwa.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan Disdamkar Paser, Teguh Haryanto, menjelaskan pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah Kabupaten Paser turut meningkatkan potensi risiko kebakaran maupun kondisi kedaruratan lainnya.
"Kondisi ini menuntut pemerintah memiliki sistem penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang mengedepankan pendekatan manajemen risiko secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, operasi pemadaman, penyelamatan, hingga pemulihan pascakejadian," ujar Teguh.
Menurutnya, penyusunan RISPKP Tahun 2026–2036 menjadi momentum penting dalam membangun sistem pelayanan kebakaran yang lebih efektif. Dokumen tersebut nantinya menjadi arah pembangunan sistem kebakaran Kabupaten Paser selama satu dekade ke depan.

Teguh menjelaskan, RISPKP akan disusun berdasarkan analisis risiko kebakaran wilayah serta penguatan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK). Penguatan WMK menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap wilayah memiliki kemampuan pelayanan kebakaran yang optimal.
Melalui dokumen RISPKP tersebut, Disdamkar Paser berharap dapat membangun posko maupun pos sektor di setiap kecamatan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan respons, memperluas jangkauan pelayanan, serta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di tengah masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....