Pelayanan Surat Tanah dan Ahli Waris Ditargetkan Lebih Cepat di Padang
- 27 Jun 2026 00:57 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kota Padang segera menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru untuk pelayanan administrasi surat tanah dan ahli waris guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Langkah tersebut menjadi respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan proses pengurusan administrasi pertanahan yang lebih efektif dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam rapat penyusunan SOP Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan di Balai Kota Aie Pacah, Jumat, 26 Juni 2026. Ia mengatakan, penyusunan SOP menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh aparatur, khususnya camat dan lurah, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Penyusunan SOP ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait lambatnya pengurusan surat tanah dan ahli waris," katanya.
Ia menegaskan, percepatan pelayanan harus tetap mengedepankan ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. SOP baru akan memuat standar pelayanan yang jelas, mulai dari batas waktu penyelesaian, penyeragaman format surat, hingga digitalisasi persyaratan agar lebih mudah diakses masyarakat.
“Pelayanan pertanahan yang baik akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi dan pembangunan daerah. Ia pun meminta seluruh camat dan lurah agar responsif dalam menindaklanjuti setiap permohonan administrasi yang diajukan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menjelaskan berbagai ketentuan administrasi pertanahan, termasuk pendaftaran tanah ulayat, perubahan nama, dan peralihan hak karena pewarisan. Ia menyebut masyarakat yang tunduk pada hukum adat dapat menggunakan surat pernyataan ahli waris yang dibuat ahli waris, disaksikan dua orang saksi, serta diketahui lurah dan camat sesuai domisili pewaris.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, mengatakan hasil rapat telah menghasilkan kesepakatan penyamaan persepsi antara Pemko Padang dan BPN mengenai pembuatan surat pernyataan ahli waris. Mekanisme administrasi juga dipisahkan secara tegas antara harta pusaka rendah yang mengacu pada data kependudukan dan harta pusaka tinggi yang berpedoman pada ranji silsilah kaum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....