DPRD Sahkan APBD 2025, Bupati Pasbar Pacu Belanja dan PAD
- 28 Jun 2026 00:14 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Pasaman Barat, Jumat, 26 Juni 2026. Pengesahan dilakukan setelah DPRD mengambil keputusan atas jawaban Bupati Yulianto terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pasbar, Dirwansyah didampingi Wakil Ketua Insan Sabri serta dihadiri Bupati Pasbar, Yulianto, anggota DPRD, unsur Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, insan pers, dan para pemangku kepentingan. Agenda tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan Ranperda sebelum memasuki proses evaluasi di tingkat provinsi.
Bupati Pasbar, Yulianto menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi selama pembahasan hingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat disahkan. Ia menegaskan dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan daerah pada Tahun Anggaran 2026.
“Hari ini Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah kita rampungkan. Dokumen ini menjadi landasan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan daerah pada Tahun Anggaran 2026,” ucapnya.
Menurut Yulianto, Ranperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas realisasi APBD Tahun 2025 yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah. Laporan keuangan telah dipertanggungjawabkan oleh masing-masing perangkat daerah dan diperiksa oleh BPK Perwakilan Sumatera Barat sebelum diajukan untuk disahkan.
“Ranperda yang telah disetujui selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pemerintah daerah juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi hasil evaluasi guna menyempurnakan tata kelola keuangan daerah,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, Bupati Pasbar Yulianto menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh potensi penerimaan. Percepatan realisasi belanja dan program strategis dengan tetap berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, disiplin anggaran, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara maksimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....