Barang Ilegal Senilai 1,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai
- 24 Jun 2026 20:00 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat memusnahkan barang hasil penindakan senilai lebih dari Rp1,2 miliar. Pemusnahan dilakukan di area Kantor Bea Cukai Entikong, Rabu 24 Juni 2026.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi bagian fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang masuk melalui perbatasan. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Entikong dan Sintete yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang hasil tegahan dari Kantor Beacukai Entikong dan Beacukai Sintete, berupa rokok ilegal tanpa pita cukai, minuman bersoda tidak layak konsumsi, serta pakaian bekas impor," kata Budi Harjanto.
Ia merinci, barang yang dimusnahkan berupa 922.304 batang rokok polos tanpa pita cukai dengan nilai sekitar Rp497,1 juta. Selain itu, turut dimusnahkan 240 liter minuman bersoda senilai Rp1,8 juta serta 240 bale pakaian bekas impor dengan nilai mencapai Rp720 juta.
| Baca juga: Warga Entikong Apresiasi Edukasi Bea Cukai |

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi berbagai instansi. Operasi penindakan melibatkan Bea Cukai Entikong bersama Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad, unsur intelijen TNI, Korem 121/Abw, serta Kodim Sanggau.
"Kita tidak bisa kerja sendiri, ini adalah hasil pengawasan bersama di garis perbatasan negara, baik dari TNI, satuan Intelejen dan masyarakat," ujarnya.
"Sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat terus diperkuat guna menekan peredaran barang ilegal serta menjaga keamanan dan kepatuhan di wilayah perbatasan negara," sambungnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....