Kerta Desa Sumbersari Sanksi Pengelola Sampah yang Lalai
- 04 Jun 2026 15:19 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya, mengambil tindakan tegas menyusul ditemukannya puluhan kantong sampah yang dibuang sembarangan di sejumlah ruas jalan wilayah desa adat setempat. Melalui sidang Kerta Desa yang digelar pada Rabu 3 Juni 2026, pihak pengelola jasa pengangkutan sampah yang terkait dengan kasus tersebut dikenakan sanksi dan diwajibkan bertanggung jawab.
Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, menjelaskan peristiwa itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat pada Minggu 31 Mei 2026. Warga menemukan tumpukan sampah dalam kantong plastik berukuran besar yang tersebar di beberapa titik kawasan desa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, perangkat desa adat bersama petugas terkait melakukan pengecekan ke lapangan. Sampah kemudian dikumpulkan dan dibawa ke TPS3R Sumbersari untuk dipilah sekaligus ditelusuri asal-usulnya.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa petunjuk berupa label paket belanja online yang masih menempel pada sampah. Dari sana diketahui identitas pemilik dan nomor kontak yang bisa dihubungi," kata Subanda.
Hasil penelusuran menunjukkan sampah tersebut berasal dari sebuah rumah di kawasan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar. Pemilik sampah mengaku menggunakan jasa pengangkutan sampah berlangganan dengan biaya sekitar Rp125 ribu per bulan.
Informasi tersebut kemudian mengarahkan Desa Adat Sumbersari kepada penyedia jasa pengelolaan sampah yang menangani pengangkutan limbah rumah tangga tersebut. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, sampah dikelola di wilayah Kediri, Tabanan, sebelum residunya direncanakan dikirim ke tempat pembuangan akhir di Jawa Timur.
Namun, dalam proses pengangkutan, residu sampah diduga tidak sampai ke tujuan. Desa adat menduga oknum sopir truk yang bertugas mengangkut limbah justru membuang sampah tersebut di wilayah Desa Adat Sumbersari.
Atas kejadian itu, Kerta Desa memanggil pihak penyedia jasa pengelolaan sampah untuk memberikan penjelasan. Dalam pesangkepan yang berlangsung, disepakati sejumlah keputusan, antara lain pemberian peringatan keras, kewajiban membayar biaya penggantian sebesar Rp1 juta untuk proses pengangkutan dan pengolahan sampah, serta penyampaian permohonan maaf kepada masyarakat.
Selain itu, pihak penyedia jasa menyatakan kesediaannya untuk tidak lagi menggunakan pihak ketiga dalam proses pembuangan residu sampah. Mereka juga berkomitmen menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan BUPDA Sumbersari.
Subanda menegaskan identitas pihak yang bersangkutan tidak dipublikasikan karena selama proses penyelesaian perkara menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia memenuhi seluruh tanggung jawab yang ditetapkan.
"Yang bersangkutan sebenarnya juga dirugikan karena menjadi korban ulah oknum pengangkut yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur," ujarnya.
Menurut Subanda, persoalan sampah masih menjadi tantangan serius di Bali. Ia menilai praktik jasa pengelolaan sampah berbiaya murah tanpa sistem yang jelas berpotensi memicu pembuangan sampah ilegal di berbagai lokasi.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih selektif dalam memilih penyedia jasa pengelolaan sampah serta turut melakukan pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Kami berharap masyarakat lebih cermat dan memastikan sampah yang mereka serahkan benar-benar dikelola secara bertanggung jawab," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....