Bupati Annisa Ingatkan Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Jaga Stabilitas Harga

  • 27 Mei 2026 07:19 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Bupati Kabupaten Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya terkait penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang terjadi secara signifikan di tingkat petani sejak 20 Mei 2026. Dalam surat bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026 menyoroti adanya laporan masyarakat terkait penurunan harga TBS berkisar antara Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram.

Menurut Bupati Annisa, penurunan harga yang signifikan tersebut tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang baru diumumkan pemerintah pusat masih berada dalam masa transisi hingga Januari 2027 sehingga belum berdampak langsung terhadap aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya.

"Kebijakan Presiden RI terkait tata kelola ekspor sumber daya alam dan produk turunannya merupakan langkah positif bagi negara, korporasi maupun petani sawit. Selain itu, penerapan mandatori B50 pada Juli 2026 dinilai akan memperkuat serapan CPO di dalam negeri," kata Annisa.

Anissa menyampaikan berdasar harga CPO dunia dan harga TBS Provinsi Sumatera Barat periode IV Mei 2026, harga CPO terpantau stabil tanpa penurunan signifikan. Namun di lapangan, harga TBS di tingkat pekebun dilaporkan berada Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram lebih rendah dibanding harga acuan yang telah ditetapkan tim provinsi.

"Untuk itu, kami menegaskan bahwa kemitraan dan penetapan harga TBS telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Permentan Nomor 01 Tahun 2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020. Oleh karena itu, kami meminta seluruh pabrik kepala sawit di wilayah Dharmasraya untuk tidak melakukan manipulasi atau penurunan harga secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru yang belum diterapkan," ujarnya.

Annisa menambahkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan terus melakukan pengawasan terhadap penetapan harga TBS di daerah dan tidak segan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan petani. Surat imbauan tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, DPRD Dharmasraya, aparat penegak hukum, camat hingga wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya, serta ditujukan kepada sejumlah perusahaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.



google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....