Pelaku Usaha Wajib Punya Ijin Usaha

  • 22 Mei 2026 14:44 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Serui - Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kepulauan Yapen mengelar kegiatan Bimbingan Teknis Fasilitasi Pendampingan Penertiban Perizinan Berusaha Berbasis Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Beresiko Menegah Tinggi Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2026 . Kegiatan berlangsung diruang pertemuan Hotel Kelapa Dua Serui, Jumat 22 Mei 2026

PLT Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kepulauan Yapen, Nikolas Imbiri S.Pd dalam sambutannya menyebutkan kegiatan ini menghadirkan 40 peserta baik pengelola tempat wisata , sanggar seni dan batik maupun pelaku kuliner yang ada di serui. Kegiatan ini bertujuan peserta di bekali dengan materi tentang perizinan kepengurusannya ,usai kegiatan peserta dapat memiliki nomor induk berusaha ( NIB) yang menjadi dasar hukum dalam mengelola usaha sehingga seluruh aktivitas usaha memiliki legalitas hukum yang jelas

"Kegiatan ini menghadirkan 40 peserta yang terdiri pengelola tempat wisata, sanggar tari , usaha batik, kuliner, kegiatan ini di laksanakan sehari dengan materi dari dinas pariwisata maupun dari Dinas Pelayanan Terpandu Satu Pintu, dari kegiatan peserta sudah memiliki surat induk berusaha (NIB) sehingga dalam pengelolaan usaha tidak lagi bermasalah soal ijin,” kata Nikolas Imbiri.

Sementara itu Andy Karubaba Pengelola Wisata Karopai Kampung Sarawandori, kegiatan ini dinilai baik karena peserta diberikan materi soal perizinan, pengelolaan wisata yang baik dan benar. Sebab menurutnya selama ini pelaku usaha belum memiliki ijin, sementara ijin ini penting untuk keberlanjutan usaha mereka .

"Kami senang dengan kegiatan ini , peserta di berikan berbagai materi menjadi bekal dalam usaha, terpenting adalah usaha kami di akui dan memiliki ijin sebagai dasar hukum dalam mengelola usaha kami, tanpa ijin usaha akan sanggat sulit bagi kami, karena ijin menjadi syarat dalam mendirikan usaha ,” ujar Andy

Melalui pelatihan di harapkan menambah pengetahuan pengelola tempat wisata, sanggar tari dari usaha lainnya di yapen , untuk pentingnya mengurus ijin usaha , karena ijin menjadi dasar untuk pendirian usaha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....