ASN Sanggau Terima Gaji Ke-13 Juni 2026

  • 21 Mei 2026 15:02 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Kabar baik datang bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sanggau setelah pemerintah memastikan penyaluran gaji ketiga belas mulai dilakukan pada Juni 2026 kepada sebanyak tiga ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan penerima. Penyaluran tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam membantu kebutuhan finansial ASN dan pensiunan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

“Untuk wilayah Kabupaten Sanggau, penerima gaji ketiga belas berasal dari pegawai kementerian dan lembaga atau yang dikenal sebagai kantor vertikal dengan total sebanyak tiga ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan orang,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sanggau, Epsilon Noviastuti, dalam Dialog RRI Sanggau Menyapa, Kamis 21 Mei 2026.

Ia menyampaikan proses pencairan gaji ketiga belas akan dilakukan melalui masing-masing satuan kerja atau satker yang berada di bawah wilayah kerjanya. Setiap instansi diminta segera menyiapkan dokumen administrasi agar proses pembayaran dapat dilakukan tepat waktu tanpa hambatan teknis.

“Di bulan Juni ini pemerintah memberikan stimulasi dalam bentuk gaji ketiga belas sehingga diharapkan bisa membantu aparatur sipil negara maupun para penerima pensiunan agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Selain mempercepat proses administrasi, Noviastuti, juga mengingatkan seluruh satker untuk melakukan rekonsiliasi data gaji sebelum mengajukan Surat Perintah Membayar atau SPM. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahan data yang berpotensi menghambat pencairan dana kepada para penerima.

“Untuk gaji ketiga belas ini, dasar pemberiannya adalah gaji yang diterima pada bulan Mei sehingga satuan kerja harus melakukan rekonsiliasi gaji terlebih dahulu sebelum mengajukan surat perintah bayar,” ungkapnya.

Noviastuti berharap penyaluran gaji ketiga belas ini dapat memberikan manfaat langsung bagi ASN dan pensiunan di Kabupaten Sanggau. Selain membantu meningkatkan kesejahteraan sementara, penerima juga diimbau agar menggunakan dana tersebut secara bijak dan tidak berlebihan untuk kebutuhan konsumtif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....