Satlantas Samarinda Tertibkan Pengendara Lawan Arus di Jalan P Suryansyah

  • 15 Mei 2026 08:12 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Keluhan warga soal maraknya pengendara melawan arus di Jalan Pangeran Suryansyah, Samarinda, akhirnya ditindaklanjuti aparat kepolisian. Satlantas Polresta Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menggelar penertiban di kawasan tersebut dan menindak 33 pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas, Kamis 14 Mei 2026.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan operasi itu dilakukan setelah banyak laporan masyarakat masuk terkait kondisi lalu lintas di Jalan Pangeran Suryansyah yang dinilai semakin membahayakan pengguna jalan.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jalan Pangeran Suryansyah sering terjadi pengendara yang melawan arah,” ujarnya, dikutip Jumat 15 Mei 2026.

Adapun keluhan tersebut sebelumnya turut disampaikan warga dalam program Halo RRI, Rabu, 13 Mei 2026. Warga RT 09 Jalan Pangeran Suryansyah, Ahmad, mengaku resah karena pengendara dari arah Jembatan Sungai Dama menuju Jembatan Dua kerap melaju dengan kecepatan tinggi setelah turun dari jembatan.

Menurutnya, pelanggaran melawan arus juga hampir setiap hari terlihat di kawasan itu meski rambu lalu lintas telah dipasang. Kondisi tersebut dinilai rawan memicu kecelakaan, terutama pada jam sibuk saat arus kendaraan padat.

Menindaklanjuti laporan itu, Satlantas bersama Dishub langsung melakukan penindakan di jalur yang selama ini sering dijadikan jalan pintas oleh pengendara. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan pelanggaran, mulai dari melawan arus hingga pengendara yang tidak menggunakan helm standar.

“Masih banyak yang mengambil jalan pintas dengan melawan arus, padahal itu sangat berbahaya dan bisa memicu kecelakaan,” kata Ismail.

Selain melakukan penindakan langsung, petugas juga menggunakan alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld untuk merekam pelanggaran secara digital. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah kendaraan yang tidak dapat terbaca sistem.

Beberapa kendaraan kemudian diperiksa manual, termasuk pengecekan surat kendaraan dan identitas kendaraan. Polisi juga menemukan indikasi penggunaan pelat nomor ganda yang tidak bisa diproses melalui sistem ETLE.

“Ada sekitar tiga kendaraan yang tidak bisa terbaca oleh perangkat ETLE handheld,” ucapnya.

Ismail pun mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan jalur melawan arus hanya demi mempersingkat waktu perjalanan.

“Kalau ditemukan pelanggaran, tetap kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....