BRIDA Buleleng Matangkan Ranperda Ketenagakerjaan Berbasis Ilmiah

  • 04 Mei 2026 11:03 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng menggelar Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) guna membahas laporan pendahuluan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kualitas substansi regulasi yang tengah disusun. Sidang berlangsung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam sektor ketenagakerjaan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, instansi vertikal, hingga akademisi. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif. Forum ini juga menjadi ruang untuk menyelaraskan perspektif antara pemerintah, akademisi, dan praktisi.

Dalam sambutannya, Ketut Suwarmawan menegaskan bahwa naskah akademik merupakan fondasi utama dalam pembentukan peraturan daerah. Ia menyebutkan bahwa dokumen ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi dasar ilmiah yang menentukan arah kebijakan. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan berbasis data.

“Melalui naskah akademik ini diharapkan dapat disusun kebijakan daerah yang memiliki dasar ilmiah yang kuat, mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan secara menyeluruh, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya pada Senin, 4 Mei 2026.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Ranperda ini diarahkan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja serta memperluas kesempatan kerja di Kabupaten Buleleng. Selain itu, perlindungan terhadap tenaga kerja dan terciptanya hubungan industrial yang harmonis menjadi fokus utama.

“Masukan dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar dokumen naskah akademik yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan Ranperda,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana dari Undiksha, Made Sugi Hartono, menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik ini merupakan langkah awal menuju regulasi yang adaptif. Ia menilai bahwa dinamika ketenagakerjaan saat ini menuntut kebijakan yang responsif terhadap perubahan zaman. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan harus mampu menangkap realitas di lapangan.

“Penyusunan naskah akademik ini menjadi upaya menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman, sehingga mampu menjawab tantangan yang ada di daerah,” ucapnya.

Dalam paparannya, tim juga mengidentifikasi sejumlah isu strategis ketenagakerjaan di Buleleng. Permasalahan tersebut meliputi tingginya jumlah pekerja informal tanpa perlindungan, ketidaksesuaian kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri, serta belum optimalnya sistem informasi ketenagakerjaan. Isu-isu ini menjadi perhatian utama dalam penyusunan substansi Ranperda.

Lebih jauh dijelaskan, penyusunan naskah akademik dan Ranperda dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif-empiris. Proses ini melibatkan diskusi, wawancara, hingga konsultasi publik guna menjaring aspirasi secara luas. Dengan metode tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Buleleng.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....