Warga Temukan 8 Karung Limbah Medis Hewan di Pinggir Jalan

  • 03 Apr 2026 14:16 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Warga Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, digegerkan dengan penemuan delapan karung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di pinggir Jalan Denpasar–Gilimanuk, Rabu 1 Maret 2026. Limbah tersebut ditemukan dalam kondisi tergeletak di sisi jalan, tepatnya di wilayah utara Pura Dalem Sumbersari. Isi karung didominasi botol obat-obatan dan alat suntik yang diduga merupakan limbah medis untuk hewan ternak.

Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, mengatakan limbah itu pertama kali diketahui warga sebelum kemudian dilaporkan ke aparat desa. Selanjutnya, limbah dipindahkan ke tempat pengelolaan sampah desa untuk penanganan awal.

“Setelah ditemukan di pinggir jalan, langsung kami minta petugas membawa ke TPS untuk diamankan. Dari pengecekan awal, itu limbah obat-obatan,” ujarnya.

Petugas dari Polres Jembrana bersama instansi terkait, termasuk bidang peternakan dan kesehatan hewan, langsung turun ke lokasi. Mereka melakukan identifikasi sekaligus memasang garis polisi di area penemuan. Hasil pemeriksaan sementara memastikan limbah tersebut merupakan sisa obat-obatan untuk ternak, khususnya babi. Limbah jenis ini tergolong B3 sehingga tidak boleh dibuang sembarangan karena berpotensi mencemari lingkungan.

Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Jembrana, I Gusti Ngurah Putu Sugiarta, menegaskan limbah tersebut bukan berasal dari layanan dokter hewan pemerintah.

“Dari jenis obat yang ditemukan, tidak sesuai dengan yang digunakan oleh petugas kami di lapangan. Limbah medis dari dinas selama ini sudah dikelola dan dimusnahkan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembuangan limbah medis secara sembarangan berisiko menimbulkan pencemaran, bahkan dapat memicu munculnya penyakit baru pada hewan ternak di sekitar lokasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembuangan limbah tersebut.

“Barang bukti delapan karung limbah B3 sudah kami amankan. Saat ini kami dalami untuk mengetahui siapa yang membuangnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembuangan limbah B3 secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, seluruh limbah yang ditemukan telah diamankan di Polres Jembrana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....