Riuh Soal Taman Sekayam, Ini Kata Pemerhati Lingkungan

  • 04 Feb 2026 18:10 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Kisruh Taman Sekayam yang disebut telah melenceng dari fungsinya menuai tanggapan dari Pemerhati Lingkungan Kabupaten Sanggau, Abang Indra. Menurut dia, Taman Sekayam bukan lah tempat yang hanya menyediakan pepohonan dan tanaman hias.

"Didalamnya juga ada fasilitas publik kok, seperti cafe, tempat bermain anak, serta ruang pertemuan yang biasanya digunakan untuk rapat-rapat kecil. Disana juga ada gazebo untuk anak-anak muda nongkrong dulunya," ungkap Indra. 

Indra menyampaikan, merujuk pada Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, nomenklatur lokasi ini bukan taman seperti yang dikenal masyarakat saat ini, namun Caffetaria. Dilokasi ini, dikatakan, terdapat beberapa kafe yang diakomodir beberapa pelaku usaha kuliner lokal. 

Dia menambahkan, lokasi ini juga sering dijadikan tempat kumpul komunitas lingkungan untuk mengkampanyekan penyediaan Ruang Terbuka Hijau bagi masyarakat. Tempat ini juga, lanjutnya, kerap dijadikan lokasi untuk edukasi mengenai lingkungan 

"Dulunya, tempat itu sering kami jadikan tempat kegiatan FKH untuk berbagai kegiatan sosial lingkungan bersama BLH-KPK yang sekarang menjadi Dinas Lingkungan Hidup, jadi saya paham betul area itu," ujarnya.

Namun, seiring perkembangan pembangunan Kota Sanggau, Taman Sekayam mulai ditinggalkan dan menjadi lokasi yang tidak sesuai peruntukkan seperti awalnya. Dia mengaku, Taman Sekayam sempat berubah menjadi kawasan kumuh yang tidak terawat, bahkan diduga menjadi lokasi yang bertentangan dengan adab dan norma.

"Sering juga kami saat bersih-bersih diarea itu menemukan barang-barang yang bertentangan dengan norma, seperti alat kontrasepsi bekas pakai dan ditemukan juga bekas kaleng lem fox. Belum lagi, area itu dulunya seperti tidak terawat, kesannya kumuh," ucapnya.

Menyoal area taman tersebut yang sekarang kembali dimanfaatkan untuk cafe, menurut Indra, tidak masalah. Dengan catatan, tetap mempertahankan minimal 30 persen ruang terbuka hijaunya. 

"Syarat taman itu kan menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, taman kota termasuk RTH Publik memiliki fungsi ekologis sebagai paru-paru kota, memiliki fungsi sosial-budaya, estetika, dan ekonomi. Artinya, taman juga harus memiliki sarana publik, bukan hanya pohon ataupun tanaman hias, tetapi juga ada nilai ekonomis untuk sumber PAD, asalkan tadi, 30 persen dari area itu masih ada tumbuh-tumbuhannya," jelasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....