Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

  • 14 Jul 2026 10:15 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberlakuan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional.

Instruksi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin 13 Juli 2026. Airlangga menjelaskan, sebelumnya harga BBM nonsubsidi yang digunakan nelayan sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter.

Sementara itu, nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran di bawah 30 GT telah lebih dahulu memperoleh harga khusus sebesar Rp6.800 per liter. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pemerintah memutuskan memberikan skema harga khusus bagi nelayan dengan kapal berukuran 30–200 GT.

"Pengusaha nelayan perlu harga kekhususan yang disepakati sebesar Rp15.000 per liter," ujar Airlangga, sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Negara, Selasa 14 Juli 2026.

Menurut Airlangga, harga BBM nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sebesar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Subsidinya sekitar Rp3.600 per liter dan akan dibiayai BPDP," katanya.

Kebijakan harga khusus BBM bagi nelayan ini akan diberlakukan dengan kuota sebanyak 400.000 ton untuk jangka waktu enam bulan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan. Menurutnya, harga BBM sebesar Rp15.000 per liter diharapkan dapat membantu menekan biaya operasional nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 GT ke atas.

"Harga Rp15.000 per liter diharapkan membantu operasional nelayan dengan kapal berukuran 30 GT ke atas," kata Bahlil.

Bahlil menambahkan, Kementerian ESDM segera menerbitkan surat keputusan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo. Ia memastikan skema pembiayaan menggunakan dana non-APBN sehingga tidak menambah beban anggaran negara.

Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menentukan titik penyaluran BBM kepada nelayan penerima manfaat.

"Kami pastikan implementasinya tepat sasaran dan berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Bahlil.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap biaya operasional nelayan dapat ditekan, produktivitas sektor perikanan meningkat, serta daya saing industri perikanan nasional semakin kuat tanpa membebani APBN. (BPMI Setpres).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....