Perlindungan Anak Perlu Peran Keluarga di Era Digital

  • 10 Jul 2026 08:39 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • Anak usia 5-12 tahun menjadi kelompok paling rentan menjadi korban kekerasan dan manipulasi melalui media digital, memerlukan pengawasan khusus dari orang tua.
  • Data KPAI menunjukkan 426 pengaduan pelanggaran hak anak dalam empat bulan pertama tahun ini, dengan mayoritas berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan khusus dari kekerasan media sosial.
  • Perlindungan anak memerlukan sinergi antara pemerintah, sekolah, masyarakat, media, dan keluarga, dengan peran keluarga sebagai fondasi utama dalam mendidik dan mengawasi anak.

RRI.CO.ID, Singaraja - Anak merupakan setiap individu yang berusia di bawah 18 tahun dan memiliki hak yang harus dipenuhi, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan hingga kasih sayang. Namun, perkembangan teknologi dan media sosial juga meningkatkan risiko terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk child grooming dan kejahatan siber.

Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, Ratna Artha Windari, mengatakan penggunaan teknologi perlu mendapat pengawasan dari orang tua karena anak usia 5 hingga 12 tahun menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban kekerasan maupun manipulasi melalui media digital.

"Data di KPAI menyatakan bahwa dengan adanya media sosial, praktik child grooming dan cybercrime terhadap anak semakin meningkat. Dari 426 pengaduan pelanggaran hak anak dalam empat bulan pertama tahun ini, sebagian besar berkaitan dengan pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus, termasuk kasus kekerasan dan manipulasi melalui media sosial" ujarnya

Menurut Ratna, pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi untuk melindungi anak, termasuk pembatasan usia penggunaan media sosial. Meski demikian, keberhasilan perlindungan anak tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada peran keluarga sebagai lingkungan pertama yang membentuk karakter dan mengawasi aktivitas anak.

Ia menambahkan, upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak juga memerlukan sinergi antara pemerintah, sekolah, masyarakat, media, dan keluarga agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal.

"Perlindungan anak harus dipahami sebagai upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang agar anak dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, serta memiliki semangat juang. Pondasi utamanya tetap berada pada keluarga, sehingga orang tua memiliki peran yang tidak dapat digantikan dalam mendidik dan mengawasi anak" ucapnya.

Melalui kolaborasi seluruh pihak, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan karakter sehingga menjadi generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....