Mewujudkan Haji Inklusif 1448 H: Evaluasi menuju Pelayanan yang Lebih Setara

  • 03 Jul 2026 20:29 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah telah berakhir dengan berbagai catatan penting yang menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Salah satu perhatian utama adalah pelayanan terhadap jemaah penyandang disabilitas.

Meski menunjukkan banyak kemajuan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, penyelenggaraan haji masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah agar benar-benar menjadi ibadah yang inklusif, ramah, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh umat Islam. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam dialog "Ruang Disabilitas dan Inklusi" Pro 1 RRI Samarinda, pada Sabtu 27 Juni 2026.

Dialog tersebut menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Siswadi Abdul Rochim, Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI Deka Kurniawan, serta pengurus PPDI Kalimantan Timur Munawi Ibnu Katsir. Ketiganya menegaskan, evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini harus menjadi pijakan untuk mewujudkan Haji Inklusif 1448 Hijriah.

Menurut Siswadi Abdul Rochim, penyelenggaraan haji tahun ini menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu indikator yang paling terlihat adalah menurunnya angka wafat jemaah haji Indonesia. Selain itu, pelayanan petugas kepada jemaah, khususnya penyandang disabilitas dan lansia, dinilai semakin profesional dengan semangat melayani yang lebih baik.

"Alhamdulillah secara umum ada kebaikan, ada perbaikan dan ada kemajuan yang luar biasa. Salah satu di antaranya ditandai dengan menurunnya angka kematian para jemaah yang cukup signifikan," ucap Siswadi.

Meski demikian, Siswadi menegaskan berbagai kemajuan tersebut tidak boleh membuat pemerintah berhenti melakukan pembenahan. Ia menyoroti pentingnya penyediaan transportasi yang lebih aksesibel bagi pengguna kursi roda serta penempatan akomodasi jemaah lansia, perempuan, dan penyandang disabilitas di lokasi yang lebih dekat dengan Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman dan khusyuk.

Selain pelayanan fisik, Siswadi juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan mengenai istitha'ah atau kemampuan berhaji. Menurutnya, kriteria tersebut tidak boleh dimaknai secara sempit hingga justru mengurangi hak penyandang disabilitas untuk menunaikan rukun Islam kelima. Prinsip keadilan harus tetap menjadi dasar dalam setiap proses penilaian kemampuan berhaji.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas RI, Deka Kurniawan, menilai penyelenggaraan haji 2026 memang mengalami peningkatan kualitas. Namun, peningkatan tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip inklusivitas karena masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus segera dibenahi sebelum musim haji berikutnya.

"Indikator yang paling fundamental adalah adanya regulasi khusus terkait penyelenggaraan haji inklusif. Tanpa regulasi, upaya yang dilakukan tidak akan memberikan dampak yang maksimal,” kata Deka Kurniawan.

Menurut Deka, regulasi menjadi fondasi utama dalam membangun sistem pelayanan yang berpihak kepada penyandang disabilitas. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan program, penganggaran, hingga standar pelayanan sehingga penyelenggaraan haji tidak sekadar mengandalkan kepedulian individu, melainkan berjalan berdasarkan sistem yang kuat dan berkelanjutan.

Selain regulasi, Deka juga menyoroti pentingnya pendataan calon jemaah haji penyandang disabilitas secara menyeluruh. Data yang akurat mengenai jumlah, jenis disabilitas, hambatan, dan kebutuhan setiap jemaah akan memudahkan pemerintah menyiapkan layanan yang sesuai, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pendampingan selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Menurutnya, tanpa data yang valid, berbagai kebutuhan khusus sulit dipenuhi secara tepat sasaran.

"Inklusivitas itu substansinya adalah ketika penyandang disabilitas menjadi subjek. Mereka harus dilibatkan sejak awal, mulai dari perencanaan hingga penyusunan regulasi, bukan hanya diundang ketika semuanya sudah selesai," ujarnya.

Dalam dialog tersebut, sejumlah pendengar juga memberikan masukan. Salah satunya Ridwan dari Tanah Grogot yang mengusulkan pembentukan Komisi Disabilitas di tingkat daerah agar advokasi terhadap hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji, dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Siswadi menilai keberadaan lembaga atau organisasi pemantau di daerah memang sangat strategis untuk memperkuat pengawasan dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas.

Sementara itu, Deka menjelaskan secara regulasi Komisi Nasional Disabilitas (KND) belum memiliki kewenangan membentuk perwakilan resmi di daerah karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai alternatif, pemerintah daerah dapat membentuk forum atau lembaga serupa melalui regulasi daerah sehingga fungsi pemantauan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas tetap dapat berjalan secara efektif.

Mewakili pengurus PPDI Kalimantan Timur, Munawi Ibnu Katsir turut menegaskan pentingnya penyetaraan pelayanan bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, aksesibilitas dan pendampingan khusus merupakan kebutuhan nyata agar jemaah penyandang disabilitas dapat menjalankan ibadah haji maupun umrah secara mandiri, nyaman, dan sesuai tuntunan ibadah tanpa bergantung sepenuhnya kepada keluarga atau jemaah lain.

Selain itu, KND juga mendorong agar materi mengenai perspektif disabilitas dimasukkan dalam kurikulum pelatihan petugas haji, termasuk dalam manasik haji bagi seluruh calon jemaah. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh unsur penyelenggara memiliki pemahaman yang sama tentang hak-hak penyandang disabilitas serta mampu memberikan pelayanan yang berorientasi pada penghormatan terhadap martabat manusia.

Sebagai bentuk komitmen, Komisi Nasional Disabilitas telah menyerahkan naskah kebijakan dan rekomendasi kepada Kementerian Haji dan Umrah, DPR RI, serta kementerian terkait. Dokumen tersebut berisi berbagai usulan strategis mulai dari penyusunan regulasi haji inklusif, penguatan sistem pendataan, peningkatan kompetensi petugas, hingga pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji.

Di akhir dialog, Siswadi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengawal penyelenggaraan haji agar semakin inklusif dari tahun ke tahun. Ia juga mengingatkan adanya Visi Haji Arab Saudi 2030 yang menargetkan peningkatan kapasitas jemaah hingga 4,5–5 juta orang. Kondisi tersebut diharapkan dapat berdampak pada bertambahnya kuota haji Indonesia sekaligus memperpendek masa tunggu keberangkatan.

Namun di sisi lain, digitalisasi pelayanan haji juga menjadi tantangan baru yang harus diantisipasi, termasuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses dan pendampingan terhadap sistem layanan berbasis teknologi.

Mewujudkan Haji Inklusif 1448 Hijriah pada akhirnya bukan hanya soal menyediakan fasilitas fisik, tetapi juga membangun regulasi yang kuat, data yang akurat, sumber daya manusia yang memiliki perspektif disabilitas, serta komitmen untuk melibatkan penyandang disabilitas dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

Sinergi antara pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, petugas haji, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci agar pelayanan ibadah haji benar-benar berorientasi pada kebutuhan jemaah. Dengan demikian, setiap Muslim yang memenuhi syarat, tanpa memandang kondisi disabilitasnya, dapat menunaikan rukun Islam kelima secara aman, nyaman, bermartabat, dan setara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....