DPR Tegaskan RUU Kawasan Industri Harus Tekan Angka Kemiskinan

  • 05 Okt 2026 14:25 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID,Bandung - Keberadaan puluhan kawasan industri megah di berbagai pelosok daerah kerap menyimpan ironi mendalam bagi warga lokal. Putaran uang senilai triliunan rupiah tiap harinya ternyata belum mampu mengentaskan kemiskinan ekstrem di sekitar kawasan, lantaran kontribusi sosial perusahaan yang masih bersifat formalitas dan sesaat.

Sorotan tajam tersebut disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu usai meninjau sejumlah kawasan industri di Banten, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah. Dari temuan Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri, persoalan tumpang tindih lahan, krisis pasokan energi, hingga minimnya penyerapan tenaga kerja lokal masih menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai.

Bane menyoroti keandalan pasokan energi seperti listrik dan gas yang sering kali bermasalah di beberapa kawasan industri, termasuk Karawang. Pemadaman listrik secara mendadak yang dapat berlangsung hingga tiga sampai lima jam dinilai sangat merugikan pelaku usaha karena memicu pembengkakan biaya operasional.

"Bagaimana kawasan industri bisa berjalan baik jika energinya tidak siap? Listrik sudah mahal, tapi masih sering biarpet hingga beberapa jam. Jika ini terjadi, industri jelas terganggu dan beban biaya operasional mereka membengkak," ujar Bane Raja Manalu seusai melakukan kunjungan kerja RUU Kawasan Industri di Kabupaten Karawang, Senin 5 Oktober 2026.

Selain kendala pasokan energi, Bane mengungkapkan potret kontras terkait tingginya angka kemiskinan di daerah yang berstatus sebagai pusat industri nasional. Di Kabupaten Karawang misalnya, dengan sembilan kawasan industri berdiri, terdapat lebih dari 7 persen atau sekitar 169 ribu jiwa warga berada dalam kategori miskin ekstrem.

Ia menilai, kondisi memprihatinkan tersebut terjadi karena skema penyaluran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) selama ini hanya berorientasi pada bantuan jangka pendek yang tidak menyasar akar masalah.

"CSR itu tidak boleh sekadar bagi-bagi minyak goreng saat Lebaran atau kasih seekor sapi saat Iduladha. Penyelesaiannya harus tersistem. Kami mendorong agar sebuah kawasan industri dan penyewa di dalamnya wajib membina serta menyekolahkan anak-anak usia sekolah di sekitar lokasi agar tidak ada lagi cerita anak putus sekolah," tegasnya.

Guna memastikan penyerapan tenaga kerja lokal berjalan optimal, Bane meminta pengelola kawasan industri berinvestasi pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan pusat pelatihan kerja maupun sekolah vokasi.

Langkah penyiapan tenaga kerja lokal tersebut dinilai saling menguntungkan (win-win solution), baik bagi masyarakat maupun bagi perusahaan yang mendapati biaya operasional tenaga kerja menjadi lebih efisien.

"Jika kawasan industri mau menyerap warga lokal, mereka punya kewajiban menyediakan wadah skilling dan upskilling, seminim-minimnya sekolah vokasi. Dengan begitu, tenaga kerja yang diserap benar-benar memiliki kapasitas sesuai kebutuhan industri," tuturnya.

Bane berharap, pengesahan RUU Kawasan Industri nantinya tak sekadar hadir sebagai paying hukum dan fungsi kontrol semata, namun juga menjadi sarana intervensi negara dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem serta mewujudkan pemerataan ekonomi di sekitar kawasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....