DPR RI Komisi VII Minta Kawasan Industri Karawang Perhatikan Aspirasi Masyarakat
- 05 Okt 2026 14:07 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja terkait kawasan industri ke PT Mitra Karawangjaya, yang berada di Kawasan Industri Mitra Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung pada 4-6 Oktober 2026 untuk menyerap aspirasi sekaligus melihat secara langsung berbagai persoalan yang berkembang di kawasan industri.
Dalam kunjungan tersebut, persoalan ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian Komisi VII DPR RI, khususnya terkait dugaan penerapan batas usia bagi calon pekerja. Selain itu, DPR juga menyoroti hubungan antara kawasan industri dengan masyarakat sekitar, termasuk manfaat ekonomi dan sosial yang seharusnya dapat dirasakan warga.
Wakil Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim atau yang akrab disapa Nunik, mengatakan kemungkinan adanya pihak tertentu yang menerapkan batas usia bagi pelamar kerja perlu ditelusuri lebih lanjut. Menurutnya, informasi mengenai persoalan tersebut kemungkinan berasal dari kondisi yang ditemukan di lapangan, meskipun kebenarannya tetap perlu diverifikasi.
"Mungkin saja ada pihak tengah, entah itu resmi atau tidak resmi, yang mungkin menerapkan usia fresh graduate tadi. Karena seperti kata Bu Evita, ini kan tidak mungkin muncul tiba-tiba kalimat dari Pak Ketua DPR ini," kata Nunik.Senin 5 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut kemungkinan tidak muncul tanpa adanya informasi atau keluhan yang berkembang di masyarakat maupun lapangan. Karena itu, menurut Nunik, diperlukan proses verifikasi agar informasi mengenai praktik rekrutmen berbasis usia dapat dipastikan kebenarannya.
"Meskipun perlu diverifikasi ulang kebenarannya. Yang jelas dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah, di surat edarannya kan ada, Surat Edaran M-6/HK.04/V/2025 melarang keras diskriminasi rekrutmen berbasis usia, fisik, suku, dan lain-lain," ujarnya.

Nunik menegaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan untuk mencegah terjadinya diskriminasi dalam proses penerimaan tenaga kerja. Ia menyebut Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025 dapat menjadi salah satu pegangan dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Jadi sebenarnya kita punya pegangan. Tahun 2025 Kementerian sudah mengeluarkan edaran," tegasnya. Menurut Nunik, aturan tersebut penting untuk memastikan proses rekrutmen tenaga kerja berjalan secara adil dan tidak mendiskriminasi calon pekerja berdasarkan usia maupun latar belakang tertentu.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Komisi VII DPR RI juga menyoroti sejumlah persoalan sosial yang pernah terjadi di sekitar kawasan industri. Nunik menyebut di antaranya adalah konflik terkait perebutan limbah yang masih memiliki nilai ekonomi, keberadaan calo lowongan kerja, hingga keluhan masyarakat mengenai manfaat kawasan industri bagi warga sekitar.
"Termasuk bentrok rebutan limbah yang masih ada value, termasuk ada calo lowongan kerja, termasuk ada komplain dari masyarakat sekitar tentang dampak manfaat kawasan industri," ungkapnya. Ia menilai berbagai persoalan tersebut membutuhkan kehadiran dan keterlibatan semua pihak agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.

Nunik juga mendorong agar program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR diarahkan untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar kawasan industri. Menurutnya, dukungan terhadap pendidikan dan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat hubungan antara industri dan lingkungan sekitarnya.
"Misalnya CSR digunakan untuk kemanfaatan. Kalau anak-anaknya dapat sekolah, diterima sekolah yang bagus, ada didistribusi jadi pekerja dan seterusnya, paling tidak meredam konflik sosial," katanya. Ia berharap program CSR tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, persoalan status tanah dan konflik agraria juga menjadi aspirasi yang disampaikan kepada Komisi VII DPR RI. Nunik mengatakan pihaknya akan memperjuangkan aspirasi tersebut dan membuka kemungkinan untuk melakukan pembahasan bersama kementerian maupun lembaga terkait.
"Kita perjuangkan tadi aspirasi tentang status tanah. Konflik agrarianya kita perjuangkan," ujarnya. Ia menambahkan, jika diperlukan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan pertemuan dengan Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya.

Nunik juga meminta pengelola kawasan industri turut mendengarkan aspirasi masyarakat yang berada di sekitar kawasan. Menurutnya, keberadaan industri idealnya tidak hanya berorientasi pada aktivitas ekonomi, tetapi juga mampu menciptakan manfaat dan hubungan yang harmonis dengan masyarakat.
"Tapi aspirasi dari masyarakat itu juga tolong didengarkan oleh kawasan industri," pungkas Nunik. Komisi VII DPR RI berharap berbagai persoalan yang ditemukan selama kunjungan kerja dapat menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti bersama demi terciptanya kawasan industri yang produktif sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....