DPR RI,Dorong Transparansi Lowongan Kerja Melalui Digitalisasi Industri

  • 05 Okt 2026 14:11 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja terkait pembahasan RUU Kawasan Industri ke PT Mitra Karawangjaya, Kawasan Industri Mitra Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 4-6 Oktober 2026. Kunjungan tersebut menjadi momentum bagi DPR RI untuk menyerap aspirasi mengenai persoalan hubungan industri dengan masyarakat, rantai pasok UMKM, hingga ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, mengatakan pemerintah daerah dan DPRD memiliki peran penting dalam menjembatani kepentingan kawasan industri dengan masyarakat sekitar. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari rantai pasok industri tanpa mengabaikan standar dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha.

"Kalau misalkan ada pihak-pihak, ini kan apakah itu konflik kepentingan dan seterusnya. Dalam hal ini tentunya DPRD berperan sangat besar untuk menjadi penengah juga," kata Senin 5 Oktober 2026.

Ia menegaskan, jangan sampai masyarakat merasa tidak diakomodasi atau tidak memperoleh kesempatan untuk ikut mengambil manfaat ekonomi dari keberadaan kawasan industri.

Menurut Rahayu, kawasan industri memang perlu didorong untuk membangun rantai pasok yang inklusif, terutama dengan melibatkan UMKM dan industri menengah yang berada di sekitar kawasan. Namun, ia memahami bahwa belum seluruh pelaku usaha lokal telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk masuk ke dalam rantai pasok industri.

"Tadi saya pun juga sudah menekankan di rapat informal di bawah bahwa walaupun memang di satu sisi itu menjadi tekanan untuk kawasan industri memastikan bahwa ada rantai pasok yang inklusif terhadap UMKM, terutama industri menengah yang ada di sekitaran kawasan industri," ujarnya. "Tetapi kami pun juga paham belum semuanya itu sudah memenuhi persyaratan," lanjut Rahayu.

Karena itu, menurut Rahayu, diperlukan peran Kementerian Perindustrian untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha lokal melalui berbagai bentuk pendampingan. Pelatihan dan sertifikasi dinilai penting agar industri yang berada di sekitar kawasan dapat meningkatkan kualitas dan memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh perusahaan besar.

"Nah, oleh sebab ini sebenarnya dua sisi. Dari Kementerian Perindustrian itu harus bisa mendongkrak, apakah itu dari segi training, apakah itu dari segi sertifikasi," katanya. Dengan dukungan tersebut, ia berharap pelaku industri lokal yang sebelumnya belum dapat masuk ke kawasan bisa memperoleh peluang untuk terlibat dalam rantai pasok.

Selain rantai pasok, Rahayu juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan yang menjadi salah satu isu dalam pembahasan kawasan industri. Ia menawarkan digitalisasi sebagai salah satu solusi untuk membuat proses rekrutmen tenaga kerja lebih transparan dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat.

"Kalau kita bicara ketenagakerjaan, sebenarnya ada satu, saya hanya mau mengajukan sebagai pelaku usaha juga. Ini kalau kita bicara sebenarnya ada satu solusi yang sangat mudah, yaitu digitalisasi," ungkapnya.

Rahayu menilai jumlah perusahaan yang berada di kawasan industri cukup besar sehingga dibutuhkan sistem informasi lowongan kerja yang terintegrasi. Menurutnya, apabila seluruh informasi lowongan dihimpun dalam satu platform, masyarakat akan lebih mudah mengetahui kesempatan kerja yang tersedia di berbagai perusahaan.

"Ini karena yang ada di sini kan tadi Ibu bilang 66 ya, Bu? Itu kan sebenarnya cukup besar. Bikin transparan saja," ujarnya. Ia mengusulkan agar seluruh lowongan kerja ditempatkan dalam satu layanan terpadu sehingga masyarakat dapat mendaftar tanpa harus mencari informasi dari berbagai platform secara terpisah.

"Lowongan kerjanya pokoknya itu di satu tempat, jadi siapapun yang mau mendaftar itu langsung one stop shop, dan semua istilahnya bisa kelihatan," kata Rahayu. Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan pelamar yang tidak diterima di satu perusahaan untuk mengetahui dan mencoba peluang lain yang masih tersedia di kawasan industri.

Ia mengatakan digitalisasi juga dapat membantu mengurangi potensi munculnya persoalan terkait informasi rekrutmen, termasuk dugaan pembatasan usia atau persyaratan tertentu yang tidak transparan. "Kalau misalkan semuanya itu digitalisasi, itu semuanya terpampang jelas," katanya.

Menurut Rahayu, sistem rekrutmen terintegrasi juga dapat mengurangi ketergantungan perusahaan terhadap berbagai platform pencari kerja yang tersebar. "Kalau misalkan ada yang klaim, 'Oh rupanya ada batasan usia ini itu', bisa dilihat semuanya. Lowongan kerja harus terbuka secara transparan lewat platform one stop shop," ujarnya.

Rahayu menilai gagasan tersebut dapat menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Kawasan Industri maupun peraturan turunannya. Ia menegaskan, peningkatan kemampuan digitalisasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu dilakukan oleh sektor swasta agar prinsip akuntabilitas dan transparansi dapat diterapkan dalam pengelolaan kawasan industri.

"Sepertinya ini juga bisa jadi salah satu solusi yang kita masukkan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangannya. Sekarang semua, kalau istilahnya bukan cuma pemerintah, swasta juga harus bisa upskilling dari segi digitalisasi," tutur Rahayu. Ia menambahkan, "Kalau kita mau akuntabilitas dan transparansi, enggak ada cara lain kecuali dengan digitalisasi."

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....