Aksi Bersih-bersih Plastik di Selumit Pantai

  • 05 Jun 2025 16:59 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tarakan: Memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, Pemerintah Kota Tarakan melaksanakan apel bersama dan aksi bersih-bersih plastik di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah pada Kamis pagi (5/6/2025).

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak. Selain dari Pemkot Tarakan, juga dari TNI, Polri, instansi vertikal, BUMN, BUMD hingga pelajar.

Aksi digelar di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah dengan menyasar sampah-sampah yang berada di wilayah pesisir.

Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul M.Kes menjelaskan dipilihnya Selumit Pantai sebagai lokasi aksi bersih-bersih karena merupakan kelurahan binaan bersama dari Polda Kaltara, BNNP Kaltara dan Pemkot Tarakan.

“Hari ini sebenarnya bertepatan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Kita melaksanakan kegiatan bersih-bersih khususnya di daerah Selumit Pantai. Karena ini merupakan bagian dari binaan bersama dari Polda Kaltara, BNN, termasuk juga pemerintah kota. Mulai dari kebersihannya, termasuk penanganan narkoba dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Wali Kota Khairul.

Ditambahkan bahwa dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan, ke depan, Pemkot Tarakan akan merutinkan lagi safari gotong-royong yang pernah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kegiatan yang direncanakan sebulan sekali ini akan dilaksanakan di setiap kelurahan secara bergantian.

Hal ini sebagai upaya Pemkot Tarakan dalam mengatasi persoalan sampah, termasuk penanggulangan banjir karena disebabkan drainase yang tersumbat akibat membuang sampah sembarangan.

Selain itu, Wali Kota Khairul juga berharap kelurahan dapat menggerakkan warganya agar rutin melaksanakan bersih-bersih setiap minggu.

Wali Kota Khairul juga berharap kelurahan dapat memberdayakan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk mengambil sampah dari rumah ke rumah agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.

Yang tidak kalah penting adalah penegakkan hukum seiring telah dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan membuang sampah sembarangan.

Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan, bisa terancam tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan badan hingga denda. (Rajab)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....