Polres Malaka Bekuk Pelaku Asusila Anak

  • 15 Sep 2025 21:19 WIB
  •  Atambua

KBRN, Malaka: Kepolisian Resor (Polres) Malaka kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak di wilayah hukumnya. Unit Buser Satreskrim Polres Malaka, bekerja sama dengan Polsek Malaka Timur, berhasil menangkap seorang pria berinisial OM (32) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap OM dilakukan pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 14.28 WITA di Dusun Wehaemurin, Desa Babulu, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial DKL, warga Desa Babulu. Laporan resmi tercatat dalam LP/B/173/IX/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT pada tanggal 7 September 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2024 hingga September 2025. Perbuatan dilakukan secara berulang di sebuah pondok kebun yang terletak di Dusun Uarau, Desa Babulu. Korban kerap dipaksa dan diancam, sehingga tidak berani melapor lebih awal.

Setelah mendapatkan keberanian, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Unit Buser yang dipimpin Aipda Elifas Tano, dengan dukungan Kapolsek Malaka Timur Ipda Yosef Wadan dan jajaran, segera bergerak cepat melakukan pencarian. Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya hanya dalam waktu beberapa hari setelah laporan diterima.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., menyatakan bahwa Polres Malaka akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan perempuan.

“Kami pastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” kata IPTU Dominggus.

Baca Juga: Polres Malaka Amankan Pelaku Rudapkasa

Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Malaka. Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis sesuai prosedur perlindungan anak, guna memastikan hak dan pemulihannya secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua, pendidik, dan masyarakat luas akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan terdekat. Kekerasan seksual terhadap anak sering kali dilakukan oleh orang yang dikenal oleh korban, dan dapat berlangsung dalam waktu lama sebelum terungkap.

Polres Malaka mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual atau bentuk kejahatan lainnya terhadap anak. Pelaporan dini sangat penting untuk menghentikan tindakan pelaku dan menyelamatkan korban dari trauma berkepanjangan. (AS)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....