Polres TTU Amankan Pelaku Pelecehan Anak

  • 04 Mei 2026 14:16 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial L.M memperdaya seorang anak kecil ( KISC) dan melecehkannya dengan modus operandi mencabut rambut uban yang ada pada kepala pelaku. Kejadian itu terjadi pada Jumat 24 April lalu dan pelaku telah diamankan Polres TTU pada Minggu 3 Mei kemarin. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Aipda Akmal Abimanyu saat diwawancarai RRI.CO.ID di Mapolres pada Senin 4 Mei 2026.

Menurut Aipda Akmal bahwa, setelah menangkap (L.M) pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Polres TTU telah melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Kefamenanu. Selanjutnya kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi maupun korban.

Lanjutnya bahwa para saksi yang telah diperiksa polisi antara lain, rekan korban berinisial M.M.O, ibu korban berinisial M.G.S dan pelaku sendiri yakni L.M.

Ia menambahkan bahwa pelaku (L.M) tidak hanya melecehkan korban, tetapi ia juga mengancam agar perbuatan bejatnya tidak boleh diceritakan kepada siapapun. Tetapi ancaman pelaku diabaikan korban sehingga ia menceritakan kejadian yang menimpanya sehingga keluarga besar melaporkan pelaku ke Polres TTU pada Sabtu 2 Mei 2026.

Setelah mendapat laporan, Polres TTU bergegas ke TKP dan mengamankan pelaku pelecehan terhadap anak tersebut ke Sel Polres TTU. Saat ini pelaku ditahan di rutan Polres TTU supaya menjalani pemeriksaan sehingga kasus kejahatan tersebut tertangani hingga penyerahan ke Kejaksaan dan berlanjut ke Pengadilan", ujar Aipda Akmal.

"Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 473 ayat 3 huruf c junto pasal 473 ayat 4. Sehingga pelaku terancam dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atas tindakan yang dilakukannya terhadap korban," ujar Aipda Akmal (S.K)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....