Seorang Warga di TTU Resmi Dilaporkan Atas Kasus Pengrusakan Rumah
- 24 Apr 2026 22:00 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Pemilik rumah yang menjadi lokasi pengeroyokan terhadap Edmundus Lopo yakni Gaspar Tnesi Naet saat acara adat untuk peminangan terhadap anaknya resmi mempolisikan Yuven Kolo cs ke Pamapta Polres TTU. Laporan polisi itu dilakukan pada Kamis 23 April 2026 dan diterima oleh IPDA Jack Shield Johanes, S.Ip
Menurut Gaspar Naet bahwa, ia melaporkan Yuven Kolo dan para penyerang rumahnya karena merusak fasilitas kursi, gelas dan menghambat rencana pernikahan putrinya yang sudah memasuki tahapan pembicaraan adat terutama terutama prosesi Helas Keta. Akibat kejadian tersebut juga membuat istri Gaspar Tnesi Naet jatuh sakit", ujar Gaspar saat ditemui di Polres TTU.
"Saya berharap Yuven Kolo (pelaku) dengan rekannya yang menyerang rumah saya dapat diproses hukum karena selain melukai keluarga juga telah merusak sejumlah perabot di Oemasi, Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu pada Sabtu, 18 April 2026 lalu. Ini meresahkan karena rumah kami dijadikan lokasi tindak kekerasan oleh Yuven Kolo", ujar Gaspar.
Laporan Gaspar diterima SPKT Polres TTU dengan nomor Nomor : LP/B/191/1VI2026/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timut. Setelah melapor, Gaspar menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU.
Dalam pemeriksaan terhadap Gaspar, Pelaku Yuven Kolo diduga melakukan Tindak Pidana Pengrusakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 UU 1/2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 200 juta.
Sementara, IPDA Jack Shield Johanes, S.Ip membenarkan bahwa laporan Gaspar Tnesi Naet telah diterima SPKT Polres TTU. Laporan tersebut terkait Tindak Pidana Pengrusakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 UU 1/2023.
Bahkan terlapor (Yuven) sempat menghubungi Gaspar dan menanyakan keberadaan keluarga yang berasal dari Oekolo sudah tiba di rumah Gaspar Naet atau belum. Kemudian dari balik telpon, Gaspar menjawab bahwa benar keluarga dari Oekolo sudah ada.
Setelah itu, beberapa jam kemudian Yuven Kolo bersama rekannya mendatangi rumah Gaspar Naet lalu melakukan pengrusakan dengan cara melempar 4 buah kursi hingga patah atau rusak dan sebuah gelas milik Gaspar. Atas kejadian tersebut, Gaspar mendatangi ruang Pamapta Polres TTU untuk melapor guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....