Polres Malaka Amankan Pelaku Rudapkasa
- 12 Sep 2025 07:47 WIB
- Atambua
KBRN, Malaka: Polres Malaka mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial ASM (17) yang diduga telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/178/IX/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT, yang dibuat pihak keluarga korban pada Kamis (11/9/2025). ASM dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindakan rudapaksa.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Buser, Satreskrim Polres Malaka, Aipda Elifas Tano, bersama anggota, melakukan penangkapan terhadap ASM, di Desa Barada, Kecamatan Malaka Tengah.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pada Kamis malam, sekitar pukul 21.00 WITA, ASM berhasil dibekuk oleh tim Buser tanpa perlawanan. Tersangka ASM langsung diamankan ke Mapolres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M. mengapresiasi profesionalitas kerja anggotanya yang dengan cepat mengungkap kasus tersebut. Ia juga secara tegas menyatakan tidak akan mentolerir setiap pelanggaran asusila terutama terhadap anak di bawah umur.
"Kami tegaskan, Polres Malaka tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terlebih yang menyasar anak-anak," kata Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar.
Ia menambahkan Polres Malaka juga memastikan akan mendampingi korban agar mendapatkan hak perlindungan serta pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung. (AS)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....