DPRD Bentuk Panitia Pemilihan Cawabup Way Kanan, Pencoblosan Digelar 18 September
- 23 Agt 2026 16:45 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Tahapan pengisian kursi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030 mulai memasuki tahap penting.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan resmi membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) melalui Rapat Paripurna Khusus yang digelar Kamis, 20 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPRD Way Kanan, Bambang Irawan, membenarkan pembentukan Panlih tersebut. Ia mengatakan susunan panitia melibatkan perwakilan dari sejumlah fraksi di DPRD.
Menurutnya, unsur pimpinan DPRD secara otomatis menempati posisi pimpinan dalam Panitia Pemilihan.
“Ketua DPRD Rial Kalbadi bertindak sebagai Ketua Panitia Pemilihan, sementara posisi Wakil Ketua diisi oleh Adinata dan saya sendiri,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Agustus 2026.
Bambang mengatakan pembentukan Panlih menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan Cawabup berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Ini menjadi bagian krusial untuk memastikan seluruh proses pemilihan Cawabup nantinya berjalan tertib, transparan, serta sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Panitia Pemilihan Cawabup Way Kanan terdiri atas anggota yang merupakan representasi proporsional dari sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Way Kanan.
Berikut susunan anggota Panlih:
Fraksi Partai Demokrat: Rena Yani, Abdullah Candra Kurniawan, Bahari Sanjaya.
Fraksi Partai Gerindra: Belly Arisandi, Robet Kenedi.
Fraksi Partai Golkar: Aswir, Pansebon.
Fraksi PKB: Romli, Maharatu.
Fraksi PDI Perjuangan: Hamdani, Danuri.
Fraksi Partai NasDem: Nagamas, Elyas Yusman.
Fraksi PAN-PKS: Hamim Akbar, Adi Wilawa.
Setelah Panlih terbentuk, DPRD Way Kanan akan mematangkan sejumlah persiapan untuk memasuki tahapan berikutnya.
Tahapan pendaftaran calon dijadwalkan mulai dibuka pada September 2026.
Setelah pendaftaran, proses akan dilanjutkan dengan penelitian persyaratan administrasi, uji publik, penetapan calon, hingga penyampaian visi dan misi calon di hadapan anggota DPRD.
Seluruh tahapan tersebut akan menjadi bagian dari proses pemilihan Wakil Bupati Way Kanan untuk mengisi kekosongan jabatan hingga berakhirnya masa jabatan 2025–2030.
Adapun pemungutan suara sekaligus penetapan hasil pemilihan Cawabup Way Kanan dijadwalkan berlangsung pada 18 September 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....