DPRD Way Kanan Sahkan Perda Fasilitasi Pondok Pesantren
- 16 Sep 2026 05:16 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan: DPRD Kabupaten Way Kanan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa, 15 September 2026.
Pengesahan regulasi tersebut memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam memberikan fasilitasi kepada pondok pesantren, termasuk melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perda tersebut mengatur sejumlah bentuk fasilitasi yang dapat diberikan pemerintah daerah kepada pondok pesantren.
Fasilitasi tersebut mencakup bantuan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana, bantuan operasional serta perlengkapan pendidikan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pemberdayaan ekonomi pondok pesantren, hingga pembinaan kegiatan keagamaan.
Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menyambut baik pengesahan Perda tersebut. Menurutnya, regulasi itu akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada pondok pesantren.
"Dengan disahkannya Perda Fasilitasi Pondok Pesantren, bisa kami berikan salah satunya adalah tentang pembiayaan. Tentunya kami akan sesuaikan dengan kemampuan dari daerah atau fasilitas yang lain-lain," ujar Bupati Ayu Asalasiyah.
Dengan adanya Perda, dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren memiliki dasar regulasi dalam pelaksanaannya. Namun, pemberian pembiayaan maupun bentuk fasilitasi lainnya tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta aturan yang berlaku.
Bentuk dukungan yang diatur tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik. Pemerintah daerah juga membuka ruang fasilitasi pada aspek pendidikan, peningkatan kapasitas SDM, kegiatan keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi pesantren.
Hal tersebut membuat cakupan Perda tidak hanya berorientasi pada bantuan sarana dan prasarana, tetapi juga penguatan kapasitas lembaga pesantren.
Ayu berharap keberadaan Perda tersebut dapat mendukung perkembangan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Way Kanan. "Harapannya dapat menumbuh-kembangkan pondok pesantren yang ada di Kabupaten agar bisa lebih sejahtera," katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....